Kilasjurnalis.com Takalar — Pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu aktivis lingkungan, Irwan mengungkapkan kritik keras terkait aktivitas pertambangan tersebut, yang dianggap telah merugikan warga dan merusak lingkungan setempat. Jumat (04 Oktober 2024).
Menurut irwan, hingga saat ini, aktivitas pertambangan Galian C tersebut masih berlangsung tanpa henti, dan dampak negatifnya semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan akibat operasi tambang ini telah menimbulkan keresahan, debu bertebaran d jalan dan masuk dirumah.
Selain itu, irwan juga menegaskan bahwa operasi tambang ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga merugikan negara. “Kegiatan pertambangan ini seharusnya dihentikan dan diusut oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.
“Kami berharap, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. APH dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini toh apa lagi sesuai dengan pasal-pasal pidana UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 thn 2009 tentan pertambangan Mineral ilegal dan batubara pasal 158 setiap orang yg melakumam penambangam tanpai Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000.00 (seratus Milyar) ungkap Irwan buang.