Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Dugaan Pertambangan Ilegal Galian C di Desa Sawakong Kembali Menuai Kritik
Hukrim

Dugaan Pertambangan Ilegal Galian C di Desa Sawakong Kembali Menuai Kritik

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 4, 2024Tidak ada komentar43 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Takalar — Pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu aktivis lingkungan, Irwan mengungkapkan kritik keras terkait aktivitas pertambangan tersebut, yang dianggap telah merugikan warga dan merusak lingkungan setempat. Jumat (04 Oktober 2024).

Menurut irwan, hingga saat ini, aktivitas pertambangan Galian C tersebut masih berlangsung tanpa henti, dan dampak negatifnya semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan akibat operasi tambang ini telah menimbulkan keresahan, debu bertebaran d jalan dan masuk dirumah.

Selain itu, irwan juga menegaskan bahwa operasi tambang ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga merugikan negara. “Kegiatan pertambangan ini seharusnya dihentikan dan diusut oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.

“Kami berharap, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. APH dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini toh apa lagi sesuai dengan pasal-pasal pidana UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 thn 2009 tentan pertambangan Mineral ilegal dan batubara pasal 158 setiap orang yg melakumam penambangam tanpai Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000.00 (seratus Milyar) ungkap Irwan buang.

 

Laporan : Haeruddin nompo
di Desa Sawakong Kembali Menuai Kritik Dugaan Pertambangan Ilegal Galian C
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

SPDN di Pulau Barrang Lompo Yang Beroperasi, Diduga Tidak ada Kesepakatan Warga Sekitar

Januari 12, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
Hukrim

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

By Kilas AdminJanuari 16, 20261

Sebatik Kalimantan Utara — Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di…

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.