Kilasjurnalis.com Takalar — Detik menjelang pendaftaran calon Bupati Takalar di pemilukada tahun 2024, calon Bupati petahana, Syamsari Kitta kembali mengukuhkan 81 Koordinator Dusun (Kordus) di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Timur, Selasa (20/08/2024).
Syamsari Kitta di depan pendukungnya menegaskan, politik kesejahteraan yang telah kita lakukan selama ini sudah termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Bayangkan di masa covid saja kita masih bisa membangun jalan beton dibeberapa ruas di Kecamatan Polut,” tegas Syamsari disambut teriakan “Oppoki” oleh ratusan pendukungnya.
Di HUT RI ke-79, Baruga Panrannuangku dan Alun-Alun Kota Takalar Diresmikan. Ratusan Warga Meriahkan Pilkada Run KPU Takalar
Syamsari yang juga Ketua DPW Partai Gelora menambahkan, menjadi bupati itu harus tangguh menghadapi segala kondisi. Takalar, kata Syamsari, dilanda pandemi selama 3 tahun lamanya tetapi kita tetap tangguh menjalankan dan berhasil keluar menyelamatkan masyarakat Takalar keluar dari nilai merah diantara 24 kabupaten kota se- Sulsel.
“Mendudukkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan adalah segalanya. Anggaran PEN itu adalah sebuah karunia buat masyarakat dalam menjalankan pembangunan. Dengan PEN kita buat jalan beton, kita buat RS Internasional dan tanggul pemecah ombak. Andai tidak ada PEN, apa yang mau dibelanjakan untuk kepentingan masayarakat,” kata Syamsari.
Syamsari menimpali, di era dirinya Bupati Takalar, ada tambahan anggaran pembangunan melalui dana desa. Sekarang mereka sudah dapat dana desa kurang lebih Rp1 Miliar dan di Polut ini ada 1 desa dan itu akan kita lanjutkan kembali memekarkan desa desa lain yang bersyarat demi menambah sumber kesejahteraan di desa.
Mantan Bupati Takalar ini juga menyinggung terkait kepastianya maju sebagai bakal calon Bupati Takalar. Syamsari mengaku semangatnya tidak pernah pudar sekalipun beberapa kelompok menginginkan dirinya agar tidak maju dengan menutup komunikasi politik dengan partai, tetapi hari ini Allah SWT membukakan kita jalan dengan diterimanya gugatan di Mahkamah Konstitusi, kalau syarat pencalonan tidak lagi ukuran kursi tetapi ukuran jumlah perolehan suara oleh partai pada saat pemilu. Azas demokrasi ini adalah hadiah Mahkamah Konstitusi kepada Negara atas HUT RI ke 79 dan hadiah buat rakyat Indonesia, Terima kasih banyak para pimpinan MK,” tegas mantan legislator DPRD Sulsel. (*)