Tambang Ilegal Takalar Disorot, 3 Alat Berat Beroperasi di Kalukubodo

TAKALAR, SULSEL — Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Warga mengeluhkan aktivitas tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, aktivitas pertambangan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Bahkan, tiga unit alat berat dilaporkan masih beroperasi di lokasi tambang.
Sumber yang mengetahui aktivitas di kawasan tersebut menyebutkan, kegiatan penambangan sempat dihentikan setelah mendapat protes dari masyarakat. Namun, aktivitas itu dikabarkan kembali berjalan beberapa hari kemudian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Sudah pernah didemo warga dan sempat diminta berhenti, tetapi beberapa hari kemudian aktivitas kembali berjalan,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.
Meski demikian, status perizinan tambang tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
LSM Minta Aparat Turun Tangan
Syaripuddin Dg Tarra, salah satu aktivis LSM di Sulawesi Selatan, meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Takalar menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di Desa Kalukubodo.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu, untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan tersebut dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Menurutnya, laporan serta keluhan warga perlu ditindaklanjuti secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan dan risiko keselamatan. Sejumlah lubang besar bekas galian dilaporkan terdapat di sekitar lokasi.
Material pasir yang disebut berceceran di badan jalan turut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pengendara, terutama apabila kondisi jalan licin atau jarak pandang terbatas.
Warga berharap dinas terkait bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengevaluasi aspek perizinan dan keselamatan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Ancaman Hukum Tambang Tanpa Izin
Dalam ketentuan hukum pertambangan mineral dan batubara, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, atau pembelian mineral dan batubara yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Penerapan pasal terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis perbuatan, status perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status izin tambang, identitas penanggung jawab operasional, dan tindak lanjut aparat masih memerlukan konfirmasi resmi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola tambang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pertambangan di Desa Kalukubodo.



