Makassar, Sulawesi Selatan — Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi S.Sos. MH. menanggapi laporan viral terkait dugaan pembegalan yang dialami dua pemuda asal Kabupaten Gowa, dan menyatakan bahwa laporan tersebut adalah palsu. Jumat (30/05/2025).
Peristiwa bermula saat dua pemuda berinisial AR dan HI datang ke Mapolsek Tallo untuk melaporkan tindak pencurian dengan kekerasan (begal). Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tallo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RK, beserta barang bukti satu unit motor Yamaha N-Max warna silver.
Namun, setelah dilakukan interogasi terhadap AR dan HI, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Saiful Basir, SE., menyebut bahwa sejak awal sudah muncul kecurigaan.

“Dari awal memang saya mencurigai adanya kejanggalan saat menginterogasi AR dan HI, namun kami tetap fokus pada pengungkapan fakta,” ungkap Iptu Saiful.
Setelah tiga hari penyelidikan, RK diamankan oleh tim Resmob Polsek Tallo. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, AR mengaku bahwa tuduhan terhadap RK tidak benar. Ia mengaku membuat laporan palsu karena panik dan terdesak.
“Saya tidak menyangka akan viral seperti ini. Saat itu saya hanya panik karena sudah menunggu RK selama tiga jam, tapi dia tidak kembali,” ujar AR.
Sementara itu, HI menambahkan bahwa mereka awalnya bertemu dengan RK di jalan saat hendak ke rumah pamannya. Mereka kemudian sepakat untuk patungan membeli narkoba jenis sabu seharga Rp150 ribu dan mengonsumsinya bersama di daerah Ablam.
“Kami sepakat menambah lagi, lalu RK meminjam motor untuk mengambil tempelan sabu. Tapi karena dia tidak kembali, saya dan AR menyusun rencana seolah-olah kami dibegal, lalu melapor ke polisi,” jelas HI.
HI mengungkapkan bahwa awalnya mereka melapor ke Polsek Makassar dan mengaku menjadi korban begal di Jalan Teuku Umar Raya, dekat terowongan. Namun polisi kemudian mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Tallo.
Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pembegalan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.
“Benar, dua orang berinisial AR dan HI datang melapor peristiwa begal. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa laporan tersebut tidak benar,” ujar Kapolsek.
Atas temuan tersebut, polisi menetapkan bahwa laporan yang dibuat AR dan HI merupakan laporan palsu. Keduanya kini dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada pihak berwenang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya meminjamkan motor kepada RK untuk mengambil tempelan sabu. Karena RK tidak kembali, mereka lalu membuat laporan palsu. Kami sudah membuatkan Laporan Polisi terkait pemberian keterangan palsu dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol H. Syamsuardi.

