Takalar SulSel — Dugaan skandal dalam pengelolaan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Takalar kian menguat. Kamis (30 April 2026).
Anggaran publikasi yang disebut mencapai. Rp.1 miliar hingga Rp.1,2 miliar, pada tahun anggaran 2025–2026 kini menjadi sorotan serius berbagai kalangan.
Sejumlah insan pers dan aktivis menilai, pengelolaan anggaran tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik sistematis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Polarisasi Anggaran: Media “Elit” Diduga Diuntungkan
Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan mencolok, dalam distribusi anggaran. Media berskala nasional serta pihaknya yang diduga memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan disebut menerima pembayaran hingga jutaan rupiah per bulan.
Sebaliknya, media lokal hanya memperoleh sekitar Rp.500 ribu per dua bulan. Bahkan, media cetak disebut hanya menerima kisaran. Rp.160 ribu dalam periode yang sama.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar perbedaan klasifikasi, melainkan mengarah pada dugaan diskriminasi anggaran yang terstruktur.
“Ini bukan lagi soal perbedaan kelas media, tapi indikasi adanya desain kebijakan yang tidak adil,” ujar salah satu aktivis di Sulawesi Selatan.
Di tengah besarnya pagu anggaran, realisasi pembayaran kepada media justru dinilai tidak sebanding. Sejumlah mitra media mengaku hanya menerima pembayaran untuk dua bulan (Januari–April 2026) dengan nilai sekitar Rp500 ribu sebelum pajak.
Lebih jauh, muncul pengakuan adanya kewajiban “setoran” dari dana yang diterima, yang disebut sebagai “tanda jasa”.
Selisih antara anggaran yang dialokasikan dan dana yang diterima inilah yang memicu dugaan adanya praktik pengendapan hingga potensi pengalihan dana.
Dugaan Pengaturan dan Konflik Kepentingan
Sumber internal mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat strategis dalam pengaturan distribusi anggaran. Media tertentu diduga diprioritaskan, sementara lainnya hanya dijadikan pelengkap administrasi.
Tak hanya itu, indikasi konflik kepentingan juga mencuat, di mana pihak-pihak dengan kedekatan tertentu disebut, memperoleh porsi anggaran lebih besar.
“Ada pola pengaturan. Tidak semua media diperlakukan sama,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih serius lagi, muncul dugaan praktik “setoran balik” dari pihak media kepada oknum tertentu sebagai syarat kelancaran kerja sama maupun pencairan anggaran. Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk kategori gratifikasi hingga tindak pidana korupsi.
Transparansi Tertutup, Data Sulit Diakses
Upaya mendapatkan transparansi justru menemui hambatan. Sejumlah pihak mengaku tidak pernah diberikan akses terhadap nilai kontrak, daftar mitra media, maupun rincian penggunaan anggaran.
Diskominfo Takalar dinilai tidak kooperatif dalam membuka informasi publik, yang seharusnya dapat diakses sesuai prinsip keterbukaan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi serta upaya sistematis untuk menutup jejak penggunaan anggaran.
Para aktivis menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga tindak pidana korupsi.
“Polanya sudah mengarah pada praktik korupsi berjamaah. Jika tidak segera diusut,” tegas seorang aktivis.
Desakan Audit Khusus
Seiring menguatnya dugaan, berbagai pihak mendesak, agar dilakukan audit khusus oleh. Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan anggaran, media di Diskominfo Kabupaten Takalar.
Audit tersebut dinilai penting, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas. Serta mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.

