Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Sertifikat Rakyat Sia-sia di Ujung Pungli, Ketua Umum SPMP Tantang APH Periksa Kepala Desa Bontomanai
Hukrim

Sertifikat Rakyat Sia-sia di Ujung Pungli, Ketua Umum SPMP Tantang APH Periksa Kepala Desa Bontomanai

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 2, 2026Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Takalar SulSel — Di bawah langit biru pesisir Sulawesi Selatan desa Bontomanai kecamatan mangarabombang Kabupaten Takalar, pernah memeluk harapan setinggi-tinggi. Ia bukan sekadar harapan untuk memiliki tanah, tapi juga mimpi sederhana: milik yang sah, tanpa rasa waswas, tanpa gentar digusur.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hadir bagaikan oase di tengah gersangnya kepastian hukum agraria bagi warga kurang mampu. Niat pemerintah pusat dan daerah terdengar mulia — disifikasi tanah rakyat secara massal, gratis, adil, dan transparan.

Namun, di tengah jalan menuju keadilan itu, ada tangan-tangan yang justru menggali lubang. Bukan untuk membangun, tapi untuk menjarah dalam senyap.

Didesa Bontomanai, kata “gratis” yang seharusnya melegakan justru terdengar seperti lelucon pahit, warga yang mendaftar sebagai peserta PTSL, sebagian besar petani, nelayan, dan ibu rumah tangga yang hidupnya pas-pasan, kembali diminta membayar. Tidak sedikit. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bidang, jumlah yang sangat berat bagi mereka yang penghasilan sehari-harinya tak sampai Rp100 ribu.

Padahal, aturannya jelas menyatakan: batas toleransi biaya maksimal hanya Rp150 ribu per bidang , sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri — ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes PDTT — Nomor: 25/SKB/V/2017. Biaya di atas itu? Bukan “biaya tambahan”, tapi pungli . Dan pungli, dalam hukum kita, adalah bagian dari tindak pidana korupsi .

Lalu, siapa yang berani?

Panitia pelaksana di desa, diduga dibekingi oleh aparat pemerintah desa setempat, diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan rakyat untuk menyuburkan diri. Mereka mengatasnamakan “musyawarah desa”, seolah-olah pungutan itu sah karena disetujui dalam rapat. Namun, bayangan musyawarah yang dilakukan di bawah bayang-bayang ketidaksetaraan kekuasaan disebut adil? Ketika rakyat yang membutuhkan sertifikat hanya bisa pasrah, lalu disuruh setor uang demi “kelancaran proses”, maka musyawarah pun jadi sandiwara .

Dari sekitar 640 bidang tanah yang seharusnya tersertifikasi, masih ada 100 bidang yang tertahan. Artinya, uang rakyat yang dikumpulkan secara ilegal — bahkan sebelum sertifikat jadi – bisa mencapai hampir Rp.200 juta, angka yang menakjubkan bagi desa kecil, tapi mungkin hanya diperoleh dari kepentingan besar yang dimainkan di balik layar.

Warga pun mulai angkat suara. Bukan dengan amuk, tapi dengan luka.

“Kami bukan tidak mau bayar. Tapi kami mau tahu: untuk apa uang kami dipakai? Kenapa prosesnya lama? Kenapa yang lain bisa, kami belum? ” kata salah satu warga Bontomanai, dengan suara bergetar, saat ditemui di bawah pohon kelapa dekat rumahnya.

Dan inilah yang paling terserap: sertifikat yang seharusnya menjadi simbol keadilan, justru jadi alat perampasan. Ia bukan lagi dokumen hukum, tapi komoditas bagi oknum yang kehilangan hati nurani.

Tapi suara rakyat tidak sepenuhnya tenggelam.

Rais Al Jihad , Ketua Umum SPMP Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda , dengan tegas memaksakan: “Aparat Penegak Hukum harus bertindak. Tidak perlu menunggu laporan resmi. Ini bukan delik aduan, ini tindak pidana — dan harus dibongkar.” ungkapnya (28/02/2026).

Ia pun menyatakan akan mengawali kasus ini sampai ke Mako Polda Sulawesi Selatan, menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bontomanai periode 2020–2021 , sebagai pucuk kemampuan desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program di wilayahnya.

Ini bukan cuma soal uang, ini soal kepercayaan.

Setiap rupiah yang dikutip secara pembohong dari warga miskin bukan sekadar angka — ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan . Ia adalah pelanggaran terhadap janji negara untuk melindungi dan memberdayakan rakyat kecil. Ia adalah bentuk eksploitasi yang memperlihatkan betapa mudahnya kekuasaan lokal disalahgunakan.

Kini, harapan berubah dalam bentuk tuntutan:

Sertifikat rakyat, jangan dikorupsi.

Program gratis, jangan dikomersialisasi.

Kepercayaan rakyat, jangan dikhianati.

Dan kepada Aparat Penegak Hukum, satu pesan tegas: Jangan diam. Jangan lambat. Jangan memandang bulu.

Bila keadilan tidak hadir di Desa Bontomanai, maka mungkin ia akan ditemukan di meja hijau — tempat terakhir dimana rakyat kecil, berharap bisa melawan keadilan kekuasaan.

 

Laporan : Haeruddin nompo
Ketua Umum SPMP Tantang APH Periksa Kepala Desa Bontomanai Sertifikat Rakyat Sia-sia di Ujung Pungli
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Kejati Sulsel di Minta Periksa Sekda bersama Eks Sekda Gowa 

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.