Takalar SulSel — Di bawah langit biru pesisir Sulawesi Selatan desa Bontomanai kecamatan mangarabombang Kabupaten Takalar, pernah memeluk harapan setinggi-tinggi. Ia bukan sekadar harapan untuk memiliki tanah, tapi juga mimpi sederhana: milik yang sah, tanpa rasa waswas, tanpa gentar digusur.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hadir bagaikan oase di tengah gersangnya kepastian hukum agraria bagi warga kurang mampu. Niat pemerintah pusat dan daerah terdengar mulia — disifikasi tanah rakyat secara massal, gratis, adil, dan transparan.
Namun, di tengah jalan menuju keadilan itu, ada tangan-tangan yang justru menggali lubang. Bukan untuk membangun, tapi untuk menjarah dalam senyap.
Didesa Bontomanai, kata “gratis” yang seharusnya melegakan justru terdengar seperti lelucon pahit, warga yang mendaftar sebagai peserta PTSL, sebagian besar petani, nelayan, dan ibu rumah tangga yang hidupnya pas-pasan, kembali diminta membayar. Tidak sedikit. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bidang, jumlah yang sangat berat bagi mereka yang penghasilan sehari-harinya tak sampai Rp100 ribu.
Padahal, aturannya jelas menyatakan: batas toleransi biaya maksimal hanya Rp150 ribu per bidang , sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri — ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes PDTT — Nomor: 25/SKB/V/2017. Biaya di atas itu? Bukan “biaya tambahan”, tapi pungli . Dan pungli, dalam hukum kita, adalah bagian dari tindak pidana korupsi .
Lalu, siapa yang berani?
Panitia pelaksana di desa, diduga dibekingi oleh aparat pemerintah desa setempat, diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan rakyat untuk menyuburkan diri. Mereka mengatasnamakan “musyawarah desa”, seolah-olah pungutan itu sah karena disetujui dalam rapat. Namun, bayangan musyawarah yang dilakukan di bawah bayang-bayang ketidaksetaraan kekuasaan disebut adil? Ketika rakyat yang membutuhkan sertifikat hanya bisa pasrah, lalu disuruh setor uang demi “kelancaran proses”, maka musyawarah pun jadi sandiwara .
Dari sekitar 640 bidang tanah yang seharusnya tersertifikasi, masih ada 100 bidang yang tertahan. Artinya, uang rakyat yang dikumpulkan secara ilegal — bahkan sebelum sertifikat jadi – bisa mencapai hampir Rp.200 juta, angka yang menakjubkan bagi desa kecil, tapi mungkin hanya diperoleh dari kepentingan besar yang dimainkan di balik layar.
Warga pun mulai angkat suara. Bukan dengan amuk, tapi dengan luka.
“Kami bukan tidak mau bayar. Tapi kami mau tahu: untuk apa uang kami dipakai? Kenapa prosesnya lama? Kenapa yang lain bisa, kami belum? ” kata salah satu warga Bontomanai, dengan suara bergetar, saat ditemui di bawah pohon kelapa dekat rumahnya.
Dan inilah yang paling terserap: sertifikat yang seharusnya menjadi simbol keadilan, justru jadi alat perampasan. Ia bukan lagi dokumen hukum, tapi komoditas bagi oknum yang kehilangan hati nurani.
Tapi suara rakyat tidak sepenuhnya tenggelam.
Rais Al Jihad , Ketua Umum SPMP Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda , dengan tegas memaksakan: “Aparat Penegak Hukum harus bertindak. Tidak perlu menunggu laporan resmi. Ini bukan delik aduan, ini tindak pidana — dan harus dibongkar.” ungkapnya (28/02/2026).
Ia pun menyatakan akan mengawali kasus ini sampai ke Mako Polda Sulawesi Selatan, menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bontomanai periode 2020–2021 , sebagai pucuk kemampuan desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program di wilayahnya.
Ini bukan cuma soal uang, ini soal kepercayaan.
Setiap rupiah yang dikutip secara pembohong dari warga miskin bukan sekadar angka — ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan . Ia adalah pelanggaran terhadap janji negara untuk melindungi dan memberdayakan rakyat kecil. Ia adalah bentuk eksploitasi yang memperlihatkan betapa mudahnya kekuasaan lokal disalahgunakan.
Kini, harapan berubah dalam bentuk tuntutan:
Sertifikat rakyat, jangan dikorupsi.
Program gratis, jangan dikomersialisasi.
Kepercayaan rakyat, jangan dikhianati.
Dan kepada Aparat Penegak Hukum, satu pesan tegas: Jangan diam. Jangan lambat. Jangan memandang bulu.
Bila keadilan tidak hadir di Desa Bontomanai, maka mungkin ia akan ditemukan di meja hijau — tempat terakhir dimana rakyat kecil, berharap bisa melawan keadilan kekuasaan.

