Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Rangkap Jabatan RT/RW Sekaligus KSB Merah Putih, DPP KAMI : Warning Lurah Se-Kecamatan Tallo
Hukrim

Rangkap Jabatan RT/RW Sekaligus KSB Merah Putih, DPP KAMI : Warning Lurah Se-Kecamatan Tallo

Kilas AdminBy Kilas AdminJanuari 20, 2026Tidak ada komentar4 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) memberikan peringatan keras kepada seluruh lurah di Kecamatan Tallo, Kota Makassar,

Terkait praktik rangkap jabatan pada struktur strategis Koperasi Merah Putih yang dinilai sarat konflik kepentingan serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua DPP KAMI, Idam, mengungkapkan adanya indikasi bahwa jabatan penting seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Koperasi Merah Putih di salah satu kelurahan rangkap juga menjabat sebagai Ketua RT atau RW.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sehat dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan serta pengelolaan kelembagaan ekonomi masyarakat.

“Kami melihat rangkap jabatan ini sangat berbahaya. Mereka yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi sekaligus sebagai RT atau RW sangat berpotensi menciptakan benturan kepentingan. Apalagi koperasi ini mengelola anggaran hingga miliaran rupiah. Ini sangat rawan jika disalahgunakan,” tegas Idam, Senin (19/01/2026).

Idam menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, jika dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketika kewenangan wilayah dan pengelolaan anggaran koperasi berada di tangan orang yang sama, maka potensi penyalahgunaan wewenang terbuka lebar. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KAMI tidak menolak keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat. Namun dibalik pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prinsip perkoperasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Jangan jadikan koperasi sebagai alat kekuasaan di tingkat bawah. Koperasi harus berdiri untuk kepentingan anggota dan masyarakat, bukan untuk mengonsolidasikan jabatan dan pengaruh,” lanjutnya.

Selain menyoroti persoalan rangkap jabatan pada posisi strategis Koperasi Merah Putih, Idam juga memberikan peringatan keras kepada panitia pelaksana pemilihan RT/RW lalu dan Oknum RW di salah satu kelurahan di Kecamatan tallo dimana diduga memungut biaya saat hendak membantu warga mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami meminta panitia bertanggung jawab penuh. Pastikan ijazah SMA yang digunakan oleh calon RW benar-benar asli dan valid saat itu. Jangan main-main dengan dokumen negara,” tegasnya.

Apabila terbukti terdapat penggunaan ijazah palsu atau dokumen tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman pidana penjara.

Idam menegaskan bahwa KAMI akan melakukan penelusuran dan verifikasi independen. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi yang berdampak pada jabatan serta pengelolaan anggaran, maka pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

“Jika kami menemukan bukti kuat adanya pemalsuan atau manipulasi administrasi yang berimplikasi pada jabatan dan pengelolaan anggaran, maka kami menduga keras telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan akan kami laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

KAMI mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui pihak kecamatan dan kelurahan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih maupun proses pemilihan RT/RW, guna menjaga integritas, keadilan, dan kepercayaan publik.

“Wilayah Tallo membutuhkan kepemimpinan yang bersih, jujur, dan berintegritas, bukan praktik rangkap jabatan dan manipulasi administrasi,” tutup Idam.

Sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (*)

 

Laporan : Usman 
DPP KAMI : Warning Lurah Se-Kecamatan Tallo Rangkap Jabatan RT/RW Sekaligus KSB Merah Putih
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Kejati Sulsel di Minta Periksa Sekda bersama Eks Sekda Gowa 

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.