Takalar SulSel — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 38 Pa’rasangan Beru desa tonasa kecamatan Sanrobone kabupaten takalar, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp256.767.625 itu diduga tidak dikerjakan secara maksimal oleh pihak kontraktor pelaksana, CV Nur Aqifah.
Sejumlah indikasi kejanggalan mulai terlihat dari kondisi fisik bangunan pasca-rehabilitasi. Meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, plafon pada dua ruang kelas sudah tampak menghitam. Kondisi tersebut diduga akibat rembesan air dari atap yang tidak diperbaiki secara menyeluruh saat proses rehabilitasi dilakukan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas pekerjaan proyek tersebut. Selain mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar, kondisi bangunan yang tidak optimal juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan siswa jika kerusakan terus berlanjut.

Tak hanya pada bagian plafon, pengerjaan kusen jendela juga menjadi sorotan. Dari pantauan di lokasi, sejumlah kusen jendela yang telah keropos tidak diganti dengan material baru. Padahal dalam standar teknis rehabilitasi bangunan sekolah, komponen yang sudah tidak layak pakai seharusnya diganti guna menjamin keamanan serta ketahanan bangunan.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut mengungkapkan bahwa kerusakan bangunan sebenarnya sudah terlihat sejak awal proyek selesai dikerjakan.
“Banyak yang tidak diganti, kusen jendela sudah keropos masih dipakai. Kaca jendela yang pecah juga tidak diganti. Bahkan dinding kelas juga seperti tidak dicat ulang secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut warga, kondisi tersebut sangat disayangkan mengingat anggaran rehabilitasi yang digunakan tergolong besar untuk ukuran perbaikan ruang kelas.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut hanya dipinjam namanya atau dikenal dengan istilah perusahaan “rental”. Dugaan ini mencuat karena sulitnya pihak pelaksana proyek untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dari CV Nur Aqifah belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon maupun menemui langsung di lapangan belum membuahkan hasil.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan proyek rehabilitasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Takalar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri penggunaan anggaran ratusan juta rupiah tersebut guna memastikan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar dikerjakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Masyarakat menilai fasilitas pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan, mengingat sekolah merupakan tempat generasi muda menimba ilmu dan harus memenuhi standar keamanan serta kenyamanan.

