Bone, SulSel — Persoalan penyaluran solar subsidi kembali menjadi sorotan. Keluhan ini datang dari seorang petani yang mengaku dipersulit saat hendak membeli solar hanya sebanyak lima liter untuk kebutuhan di kebun.
Peristiwa itu disebut terjadi di SPBU 74.927.46 Palakka, jalan Poros Bone, Kecamatan Tanete Riattang, Kelurahan Bulu Tempe.
Petani berinisial ILK mengaku datang sebagai warga dan petani setempat. Namun, bukannya mendapatkan pelayanan, ia justru disebut diminta membawa mobil jika ingin membeli solar.
“Di sini tidak menerima petani. Kalau mau, bawa mobil ke sini untuk mengambil solar,” kata ILK menirukan ucapan seorang operator SPBU yang disebutnya enggan namanya dipublikasikan.
Ironisnya, di tengah larangan tersebut, ILK mengaku melihat sejumlah jeriken berjejer di area SPBU.
Pemandangan itu yang kemudian membuat ILK mempertanyakan pola pelayanan di SPBU tersebut.
Jika petani yang hanya membutuhkan lima liter solar dipersoalkan karena tidak membawa mobil, lalu siapa yang mengisi jeriken-jeriken tersebut dan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan itu kini menjadi sorotan.
ILK menduga terdapat ketimpangan dalam pelayanan pembelian solar subsidi. Ia bahkan menuding adanya praktik pelangsiran yang mengatasnamakan petani.
“Kalau kita mau tahu, mereka semua bukan petani. Mereka para pelansir pengangkut jeriken,” ungkap ILK.
Namun, tudingan mengenai adanya kerja sama antara pelansir, pihak SPBU dan mafia solar tersebut masih sebatas klaim narasumber.
Yang menjadi persoalan, menurut ILK, adalah adanya perbedaan perlakuan yang ia alami.
Dirinya mengaku sebagai petani asli yang membutuhkan solar untuk aktivitas di kebun, tetapi justru mengalami kesulitan untuk membeli dalam jumlah kecil.
“Kami ini asli orang sini dan asli petani. Kenapa kami dipersulit, disuruh membawa mobil, padahal kami hanya ingin membeli solar lima liter?” tegasnya.
Persoalan ini tidak semata soal lima liter solar.
Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh pertanyaan besar mengenai. Siapa yang sebenarnya mendapatkan akses terhadap. Solar subsidi dan bagaimana pengawasannya di tingkat SPBU.
Sebab, BBM subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak. Jika benar petani mengalami kesulitan memperoleh BBM yang mereka butuhkan. Sementara para pelansir menggunakan jeriken justru dapat berlangsung, maka mekanisme penyalurannya patut dipertanyakan.
ILK meminta pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. BPH Migas dan aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan di atas meja.
Ia mendesak adanya pemeriksaan langsung terhadap sistem penyaluran solar di SPBU 74.927.46 Palakka, termasuk mengecek aktivitas pembelian menggunakan jeriken melalui CCTV, serta memastikan siapa saja yang mendapatkan pelayanan terkhusus petani atau para mafia solar subsidi.
“Kami meminta Pertamina, Polda Sulsel dan BPH Migas turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kebutuhan petani disalahgunakan. Kami yang benar-benar petani malah dipersulit, sementara yang mengatasnamakan petani (pelansir) justru dilayani,” ujar ILK saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kini publik menunggu jawaban pihak SPBU.
Benarkah petani yang hendak membeli lima liter solar harus membawa mobil?
Jika memang demikian, apa dasar ketentuan tersebut?
Dan jika pembelian menggunakan jeriken diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Siapa yang mengawasi agar solar subsidi tidak jatuh ke tangan pelansir atau pihak yang tidak berhak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak. Pertamina Patra niaga serta aparat kepolisian Polda SulSel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 74.927.46 Palakka, belum memberikan klarifikasi resmi. atas keluhan dan tudingan yang disampaikan ILK.
Berita ini membuka ruang hak jawab, dan klarifikasi bagi pihak SPBU. Pihak Pertamina Patra niaga, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

