Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan
Hukrim

Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan

Kilas AdminBy Kilas AdminJanuari 26, 2025Tidak ada komentar35 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menilai, tiga owner skincare yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk berbahan merkuri harusnya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan perpajakan. Laksus menyebut permainan pajak yang mereka jalankan selama ini mengarah pada TPPU.

“Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (11/5/2022).

Tiga owner skincare itu yakni, Mira Hayati (owner brand MH), Agus Salim (owner brand RG) dan Dg Sila (owner brand FF). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulsel.

Mereka dijerat pasal peredaran produk dengan bahan berbahaya. Agus Salim dan Dg Sila ditahan di Rutan Polda. Sementara Mira Hayati masih menjalani pembantaran.

Ansar mengemukakan, permainan pajak para owner skincare adalah kejahatan besar. Permainan pajak ini masuk dalam unsur TPPU. Indikatornya, mereka menikmati hasil aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi hak negara di sektor pajak.

“Kewajiban pajak tak tersentuh sama sekali. Maka itu indikasinya mengarah ke TPPU,” jelasnya.

Menurut Ansar, jika dikalkulasi, kerugian negara yang ditimbulkannya bisa sangat fantastis.

“Mereka membayar pajak tapi tidak sesuai dengan nilai perputaran uang dari prooduk yang mereka jual. Para owner ini sulit dikenai pajak karena aktivitas mereka ilegal. Pajak juga tidak bisa mendeteksi berapa nilai perputaran uang mereka setiap bulannya,” jelas Ansar.

Padahal jika mereka beraktivitas legal, ini akan menjadi pundi-pundi pajak potensial. Ansar mengatakan, serapan pajak di sektor ini sangat besar.

Ansar berpendapat, dari perspektif ini, bisnis kosmetik ilegal ketiga owner tersebut bisa dikategorikan kejahatan besar. Alasannya kata dia, pertama berdampak pada kerugian pajak negara. Dan kedua pada keselamatan manusia.

“Karena itu Polda Sulsel dan Kejaksaan harus memberi perhatian khusus pada peredaran kosmetik ilegal di Sulsel. Di luar Jawa, Sulsel menjadi pasar paling potensial. Kami mendesak ada upaya konkret membongkar sindikat ini lebih dalam,” tandas

Lanjut. Ansar juga menjelaskan lebih dalam lagi, bahwa tindak pidana yang menjerat para owner tidak boleh sekadar peredaran produk berbahaya. Tetapi juga kejahatan perpajakan dan TPPU.

“Kalau sekadar produknya saya kira itu hanya kejahatan biasa yang dijerat UU kesehatan. Sementara ada indikasi kejahatan yang lebih besar. Yang implikasinya justru pada kerugian keuangan negara,” paparnya.

Dari perspektif sosial, Ansar menyoroti
ketidakadilan penerapan hukum jika mereka tak dijerat pidana kejahatan perpajakan. Sebab aktivitas ilegal mereka telah melukai rasa keadilan.

“Logikanya sederhana. Bisnis kosmetik ini ilegal. Omzetnya miliaran tapi dibiarkan tak bayar pajak. Sementara ada UMKM yang omzetnya kecil dikenai pajak. Inikan melukai rasa keadilan ekonomi rakyat. Orang kecil diuber-uber bayar pajak. Di sisi lain ada orang yang menikmati aktivitas ilegal tapi pajak diam saja,” tukas Ansar.

Tak hanya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila, sejumlah owner lainnya juga mesti dijerat dengan pasal yang sama. Di antaranya, Maxie Glow, NRL, Bestie Glow dan Abhel Figo.

Koordinator yang juga peneliti Laksus, Mulyadi mengungkapkan, cara-cara kerja ilegal para pelaku bisnis kosmetik sangat jelas akan menghindarkan mereka dari kewajiban pajak. Mereka sengaja tetap melakukan aktivitas ilegal ini agar tak tersentuh pajak.

“Ya jelas. Namanya ilegal nda mungkinlah mereka tersentuh pajak. Kalau tidak tersentuh pajak artinya jelas di situ ada indikasi TPPU. Karena mereka merampas hak negara untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Mulyadi.

Soal pajak, kata Mulyadi, brand MH milik Mira Hayati, RG milik Agus Salim dan FF milik Dg Sila, punya potensi perputaran omzet Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.

“Coba kalau itu bisa kena pajak, akan jadi pundi-pundi baru. Tapi ini menguap. Tak sesenpun masuk untuk pajak. Artinya apa? Ya artinya ada pidana pencucian uang,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mendorong ada upaya terencana dari kepolisian untuk membongkar kejahatan ini. Kata dia, jika dibiarkan akan berkembang memunculkan kejahatan ekonomi baru.

“Kapolda Sulsel tak boleh lagi diam. Kita tunggu sikap tegasnya,” imbuhnya.

 

Laporan : Usman 
Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

SPDN di Pulau Barrang Lompo Yang Beroperasi, Diduga Tidak ada Kesepakatan Warga Sekitar

Januari 12, 2026

Surat Penghentian Kasus Lewat JNE Jadi Sorotan, LKBH Makassar Gugat Profesionalitas Polda Sulsel

Januari 9, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

By Kilas AdminJanuari 15, 20262

Maros SulSel — Di bawah langit yang mulai menampilkan nuansa senja, Masjid Agung Maros menjadi…

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.