Makassar, Sulsel — Lemahnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait hingga praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar terus saja beroprasi dan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia terkhusus wilayah Sulawesi Selatan.
Mafia BBM jenis solar bersubsidi, diduga tak hanya menguras puluhan liter /hari, namun usaha ilegal mereka diperkirakan dapat menguras ton-tonan solar bersubsidi, dari berbagai SPBU yang tersebar di wilayah sulawesi selatan
Parahnya lagi, hampir separuh dari oknum karyawan hingga pemilik SPBU di Sulawesi selatan, diduga ada pemufakatan jahat dengan para pelansir/ penimbun BBM subsidi jenis solar
Ketua Bidang Hukum dan HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulsel, Arie Musa mengungkap ada beberapa SPBU yang terindikasi bermain, dengan para mafia BBM bersubsidi jenis solar di Sulawesi selatan
“Bahkan kami punya beberapa vidio dimana Mobil tangki milik H.Daha yang dan siap overtap ke Kapal, Mobil tangki tertulis RONALD bongkar di belopa dan Mobil tangki yang melakukan penjemputan di Kab. Barru. Serta kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) bernama Senia dan Resky yang disinyalir milik pengusaha H. Daha,” ucap Arie Musa, Selasa, (14/10/2025).
Dua unit Kapal SPOB Senia dan SPOB Resky ditengarai milik H.DH itu, menampung hasil BBM jenis Solar bersubsidi yang di peroleh dari beberapa penimbun dan pengoplos/pelansir solar subsidi yang dicurigai tidak memiliki izin resmi distribusi
“Sepertinya kedua kapal itu mendistribusikan solar subsidi ke kapal berukuran besar asal Kalteng SPOB Herlin yang ditengarai milik Er dan SPOB Duta Pertiwi milik RS yang katanya pengusaha batu bara
Lanjut Arie Musa, 2 kapal berkapasitas 500kl atau setara 500 ton diduga menanti disekitaran perairan Pulau Samalona, begitu full langsung berangkat ketujuan,” ungkapnya
Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha, penyimpanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama, 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, sementara itu, pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha, Pengangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling tinggi Rp40 miliar
“SEMMI mendesak Kapolda Sulsel, untuk segera mengambil tindakan terhadap para pelansir/penimbun BBM Subsidi jenis Solar di SPBU SPBU yang tersebar di Sulawesi selatan, serta oknum oknum yang terlibat mendapatkan sanksi yang berat, agar masyarakat yang berhak bisa menerima manfaatnya,” ucapnya
Ia menegaskan, kapolda sulsel untuk segera menghentikan, praktik penyalagunaan BBM Subsidi jenis solar, ini sangat berpotensi besar merugikan negara, dan masyarakat kecil di Sulsel
Dari data yang dihimpun beberapa diantaranya, Mafia BBM bersubsidi jenis solar yang bermain disulsel, diduga berinisal H.DH, ALX, HMK, HAS, AYG, RNLD, IKL, WLLM & SNTS, serta Mantan Eks napiter AK dan kemungkinan masih banyak yang terlibat.
Hingga berita ini terbit belum ada klarifikasi dari pihak terkait. (*)


