Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas
Hukrim

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas

Kilas AdminBy Kilas AdminApril 9, 2025Updated:April 10, 2025Tidak ada komentar94 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Laksus : Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Tidak Pantas Jadi Tahanan Kota ????? 
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Laksus merespons pengalihan status terdakwa kasus skincare merkuri, Mira Hayati menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Laksus menilai pengalihan ini melukai rasa keadilan.

“Satu kata dari saya ‘ini melukai rasa keadilan’. Sangat tidak pantas. Kenapa? Saya anggap pertimbangan kemanusiaan oleh PN Makassar itu subjektif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (9/4/2025).

Menurut Ansar, pertimbangan kemanusiaan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab banyak tahanan yang jauh lebih buruk keadaannya dari Mira Hayati tetapi tidak bisa menerima kompensasi hukum serupa.

“Ada bahkan tahanan yang sampai sekarat pun tidak dialihkan jadi tahanan rumah. Soal Mira Hayati yang baru melahirkan, saya melihat keadaan dia baik-baik saja. Mira Hayati bukan satu-satunya terdakwa yang pernah melahirkan saat di penjara. Ini sudah biasa terjadi. Dan mereka tetap berada di rutan,” ketus Ansar.

Laksus : Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Tidak Pantas Jadi Tahanan Kota
Laksus : Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Tidak Pantas Jadi Tahanan Kota

Ansar menyesalkan PN Makassar yang terkesan mengobral pengalihan status menjadi tahanan rumah.

“Kesannya mudah-mudah saja dapat tahanan rumah. Saya mau tanya ini pertimbangannya apa? Inikan pertimbangan kemanusiaan yang sumir. Akal-akalan,” ujar Ansar

Ansar justru melihat, PN telah memberikan keistimewaan yang tidak pantas terhadap Mira Hayati. Menurutnya, langkah tersebut mencoreng penegakan hukum.

“Kalau pertimbangannya kemanusiaan, lantas apa efek jera terhadap seorang pelaku kejahatan. Kita tidak menutup mata dengan sisi sisi kemanusiaan, tapi dengan pengalihan ini malah tidak ada efek jera terhadap Mira Hayati,” paparnya.

Padahal, dugaan kejahatan yang dilakukan Mira sangat serius. Karena dia melakukan tindak pidana yang berpotensi merusak kemaslahatan orang banyak.

“Dalam prinsip hukum kita harusnya penahanan itu berimplikasi memberi efek jera pada tersangka. Tetapi kalau begini, nda ada efek jeranya,” timpal Ansar.

Ansar juga meminta PN Makassar terbuka soal uang titipan dari Mira Hayati.

“Saya malah ragu sama PN Makassar jangan-jangan pengalihan status tahanan ini diberikan bukan karena faktor kemanusiaan. Tetapi karena dia punya banyak uang,” katanya.

Ia mengemukakan, PN Makassar tidak menyalahkan publik jika spekulasi ini berkembang. Sebab potensi itu memang ada.

“Ya bisa saja kan. Kan analisisnya sederhana. Mira Hayati punya banyak uang. Lalu dia memanfaatkan keadaannya yang baru melahirkan untuk meminta pengalihan. Atas pertimbangan ini kemudian statusnya dialihkan. Jadi memang kami menduga faktor uang memengaruhi itu,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan Mira Hayati. Mira Hayati resmi meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025.

PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar,” kata Humas PN Makassar Sibali, Selasa (8/4/2025).

Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.

“Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.

“Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar,” ucap Sibali.

Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.

“Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan,” jelasnya.

Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.

 

Sumber : Direktur LSM Laksus
Laporan : Darman Rahman
Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

By Kilas AdminApril 30, 20262

Takalar SulSel — Dugaan skandal dalam pengelolaan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi dan Informatika…

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.