Kilasjurnalis.com Makassar — Kasus peredaran produk skincare ilegal yang sudah lama menjadi perhatian di Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya kembali disoroti setelah Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait temuan produk kosmetik yang diduga ilegal. Beberapa merek yang menjadi sorotan antara lain Mirahayati, FF, dan Maxie Glow, yang setelah diuji laboratorium dinyatakan mengandung bahan berbahaya bagi kulit.
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel bahwa kasus ini tengah dalam proses penyelidikan, dengan beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, sorotan tajam datang dari berbagai pihak, termasuk para pemerhati sosial dan kesehatan kulit, terkait lambannya proses penanganan terhadap kasus ini.
Salah satu yang paling vokal menyuarakan perhatian adalah Ratu Eliza, seorang pemerhati kulit exsotic di Sulsel. Ratu Eliza menilai bahwa kasus peredaran produk skincare ilegal ini sudah cukup lama mencuat, namun belum ada tindakan tegas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Ia merasa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini, mengingat masih banyak produk lain yang juga diduga ilegal, seperti Putri Glow, Oshin, RA Skincare, Cece Glow, dan banyak lagi.
Ratu menegaskan bahwa ada sejumlah oknum yang diduga sengaja mengulur waktu dalam penanganan kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini? Mengapa para tersangka yang sudah ditetapkan belum juga diamankan hingga kini? Apakah mereka memiliki kekuatan tertentu yang bisa memengaruhi proses hukum?
Pemerhati sosial ini juga menduga ada pihak-pihak yang berpengaruh di balik kelambanan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kosmetik ilegal ini. “Ada sesuatu yang ganjil di sini, dan kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” ungkap Ratu Eliza dengan tegas.
Penting untuk dicatat, bahwa selain merugikan konsumen secara langsung, peredaran kosmetik ilegal juga berisiko tinggi terhadap kesehatan, terutama pada kulit yang sensitif. Produk-produk yang mengandung bahan berbahaya seperti mercury atau hidroquinon bisa menyebabkan iritasi, kerusakan permanen, bahkan kanker kulit.
Pemerintah dan pihak berwenang di Sulsel diminta untuk lebih serius dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran produk ilegal ini. Selain itu, konsumen juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, terutama yang beredar secara bebas di pasaran tanpa izin resmi dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Kasus ini tentu menjadi pelajaran penting bahwa di balik kecantikan yang dijanjikan oleh berbagai produk skincare, ada tanggung jawab yang besar dalam memastikan keamanan dan legalitasnya. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan masalah ini demi keselamatan konsumen dan menjaga integritas pasar kosmetik di Sulawesi Selatan.