Dump Truk Tanpa Pelat Antre BBM Tiap Malam, Polres Bone Disorot

BONE, SULSEL — Sejumlah dump truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Kendaraan tersebut diduga tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada bagian belakang.
Kondisi itu terpantau pada Minggu malam (18/10/2026). Keberadaan dump truk tanpa pelat nomor belakang tersebut memunculkan desakan agar aparat kepolisian turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sorotan ini mencuat di tengah isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bone. Namun, belum ada bukti yang memastikan kendaraan tanpa pelat tersebut terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Seorang warga bernama Irham mengeluhkan keberadaan kendaraan yang disebut kerap mengantre pada malam hari. Menurutnya, aktivitas kendaraan di sekitar lokasi juga mengganggu akses parkir dan aktivitas usaha di sekitarnya.
Ia meminta Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan. Memeriksa dan menertibkan kendaraan yang tidak dilengkapi, pelat nomor sesuai ketentuan.
“Jangan ada perbedaan, semua kendaraan yang tidak menggunakan pelat harus ditindak,” harap Irham.
Menurut Irham, kendaraan yang diduga tidak memasang pelat nomor belakang tersebut. Perlu mendapat perhatian serius agar penegakan aturan lalu lintas berjalan konsisten.
Kewajiban kendaraan bermotor menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, Irham berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang dimaksud. Termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak. Polres Bone mengenai dugaan kendaraan, tanpa pelat belakang tersebut maupun rencana penertiban di lokasi.



