Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Dg Nombong Kembali Beroperasi di Takalar
Hukrim

Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Dg Nombong Kembali Beroperasi di Takalar

TAKALAR, SULSEL — Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Desa Kalukubodo dan Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas yang disebut telah berulang kali mendapat penolakan warga itu diduga kembali berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penindakan terhadap tambang yang legalitasnya belum jelas.

Tiga unit alat berat dilaporkan beroperasi di lokasi tambang Desa Kalukubodo.

Aktivitas ini mendesak aparat terkait turun langsung untuk memeriksa dokumen perizinan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Dg Nombong Kembali Beroperasi di TakalarInformasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama.

Bahkan, sumber menyebut kegiatan itu beberapa kali diminta berhenti dan mendapat penolakan melalui aksi demonstrasi masyarakat. Namun, aktivitas pertambangan diduga kembali berlangsung setelahnya.

Situasi inilah yang memicu pertanyaan warga: mengapa aktivitas yang dipersoalkan tersebut diduga masih berlanjut?

Nama Dg Nombong dan Dg Unjung Disebut

Dalam informasi yang dihimpun, nama Dg Nombong dan Dg Unjung disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan tambang tersebut.

Dg Nombong disebut berdomisili di kecamatan bontonompo selatan. Kabupaten gowa, dan diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi pertambangan itu.

Meski demikian, dugaan kepemilikan dan keterlibatan kedua nama tersebut masih perlu diverifikasi. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan diperlukan agar pemberitaan berimbang.

Persoalan utama yang kini menjadi sorotan adalah kejelasan izin usaha pertambangan serta tindak lanjut atas keluhan masyarakat.

LSM Desak Kapolda dan Polres Takalar Bertindak

Syaripuddin Dg Tarra, salah seorang pegiat LSM di Sulawesi Selatan, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Takalar menindaklanjuti laporan serta keluhan masyarakat.

Ia meminta jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar memberi perhatian serius terhadap dugaan tambang tanpa izin di Desa Kalukubodo dan Desa Popo.

Menurutnya, aparat perlu turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang ditemukan.

Masyarakat, kata dia, membutuhkan kejelasan. Jangan sampai keluhan yang berulang tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan pertambangan yang berlaku.

Lubang Besar dan Pasir di Jalan Mengancam Keselamatan

Persoalan tambang ini bukan hanya menyangkut legalitas.

Di sekitar lokasi, keberadaan lubang-lubang besar bekas galian disebut menjadi kekhawatiran masyarakat. Jika tidak ditangani, kondisi tersebut berpotensi membahayakan warga dan lingkungan sekitar.

Material pasir yang berserakan di badan jalan juga menjadi perhatian. Pasir di permukaan jalan dapat mengurangi daya cengkeram ban, terutama bagi pengendara sepeda motor, sehingga meningkatkan risiko tergelincir.

Warga berharap pemerintah dan aparat tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau kerusakan yang lebih besar sebelum mengambil langkah pencegahan.

Pemeriksaan lapangan, evaluasi dampak lingkungan, serta penanganan bekas galian dinilai penting untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Kepala Desa Belum Menjawab Konfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Kalukubodo dan Kepala Desa Popo melalui WhatsApp mengenai legalitas perizinan dan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran. Status perizinan, pengawasan, dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu diperjelas melalui konfirmasi lanjutan.

Kini, perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Mereka didesak memeriksa langsung lokasi tambang, menelusuri dokumen perizinan, serta mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.

Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, penindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai status tambang dan langkah konkret pemerintah dalam menangani keluhan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tambang ilegal di Desa Kalukubodo dan Desa Popo masih menunggu klarifikasi dari pihak yang disebut serta instansi berwenang.

 

Laporan : Haeruddin nompo
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita