Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Takalar Mencuat, APH Jangan Tutup Mata
Hukrim

Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Takalar Mencuat, APH Jangan Tutup Mata

TAKALAR, SULSEL — Program revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN di Kabupaten Takalar kini dibayangi sejumlah persoalan serius. Dugaan permintaan fee kepada kepala sekolah, penyaluran bantuan yang dipertanyakan, hingga indikasi pengulangan anggaran pada objek bangunan yang sama menjadi rangkaian masalah yang menuntut penjelasan terbuka.

Program yang semestinya menghadirkan ruang belajar lebih layak justru memunculkan tanda tanya. Siapa yang menentukan sekolah penerima? Mengapa sekolah yang disebut masuk prioritas dikabarkan belum memperoleh bantuan? Dan benarkah ada permintaan uang di tengah pelaksanaan proyek?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai kabar yang beredar di lingkungan pendidikan.

Dugaan Fee Menyeret Nama Pejabat Dinas Pendidikan

Informasi yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini menyebut adanya dugaan permintaan fee kepada kepala sekolah penerima revitalisasi. Nama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar turut disebut dalam dugaan tersebut.

Apabila benar terjadi permintaan uang di luar ketentuan, persoalan ini perlu diperiksa secara serius. Sebab, setiap rupiah anggaran revitalisasi semestinya digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan sesuai aturan.

Sekolah tidak semestinya menghadapi tekanan finansial yang tidak memiliki dasar hukum ketika menjalankan program pemerintah.

Namun, dugaan keterlibatan pejabat tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Identitas pemberi informasi, bukti permintaan, nominal uang, dan keterangan pihak yang disebut harus ditelusuri untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Sekolah Prioritas Belum Dibantu, Mekanisme Penyaluran Dipertanyakan

Persoalan berikutnya menyangkut sekolah yang dikabarkan masuk kategori prioritas, tetapi belum mendapatkan alokasi bantuan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan penerima program. Apakah keputusan didasarkan pada kondisi bangunan dan kebutuhan sekolah, atau terdapat faktor lain yang belum terungkap?

Jawabannya harus dapat diuji melalui data usulan sekolah, hasil verifikasi kondisi bangunan, daftar penerima bantuan, serta dokumen penetapan alokasi.

Jika ditemukan penyimpangan dalam proses penentuan penerima, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai penjelasan sesuai kewenangannya.

Pengerjaan Disebut Baru 75 Persen, Dugaan Permintaan Tambahan Dana Muncul

Informasi lain menyebut pengerjaan revitalisasi di sejumlah sekolah baru mencapai sekitar 75 persen. Pada saat pekerjaan belum rampung, muncul dugaan permintaan tambahan dana kepada pihak sekolah oleh pejabat yang sama.

Informasi ini membutuhkan pembuktian yang jelas. Apa dasar permintaan tersebut? Berapa nominalnya? Untuk kepentingan apa dana diminta? Apakah terdapat bukti komunikasi, transaksi, atau saksi yang dapat menguatkannya?

Pertanyaan itu penting karena persoalan ini menyangkut pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.

Jika permintaan dana dilakukan di luar ketentuan dan terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.

Bantuan 2024 dan 2026 pada Bangunan yang Sama Perlu Ditelusuri

Sorotan lain mengarah pada informasi mengenai sekolah yang disebut menerima revitalisasi pada 2024, kemudian kembali mendapatkan bantuan pada 2026 untuk objek bangunan yang sama.

Kondisi tersebut perlu diperiksa melalui perbandingan dokumen pekerjaan pada kedua tahun anggaran. Pemeriksaan harus memastikan apakah pekerjaan yang dibiayai memang berbeda, merupakan kelanjutan rehabilitasi, atau berpotensi mengalami pembiayaan ganda.

Pengulangan bantuan tidak serta-merta membuktikan korupsi. Namun, jika dokumen menunjukkan adanya pembayaran berulang untuk pekerjaan yang sama, temuan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, keterbukaan daftar penerima, nilai bantuan, lokasi pekerjaan, dan laporan realisasi menjadi penting agar publik dapat menilai penggunaan anggaran berdasarkan fakta.

Kepolisian dan Kejaksaan Perlu Menelusuri Bukti

Rangkaian dugaan ini layak mendapat perhatian serius. Kepolisian, kejaksaan, dan aparat pengawasan internal pemerintah perlu menindaklanjuti informasi yang disertai bukti awal sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran perlu mencakup dokumen anggaran, proses penetapan penerima, pelaksanaan fisik, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan permintaan fee.

Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran revitalisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti tandingan.

Jangan Biarkan Anggaran Pendidikan Kehilangan Tujuannya

Revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan. Program ini menyangkut hak peserta didik untuk belajar di lingkungan yang aman dan layak.

Karena itu, setiap dugaan pungutan di luar ketentuan, penyimpangan kewenangan, maupun ketidakwajaran penggunaan anggaran harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.

Publik tidak membutuhkan spekulasi berkepanjangan. Publik membutuhkan dokumen yang terbuka, penjelasan yang dapat diuji, dan tindak lanjut yang jelas.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi harus mampu menjernihkan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum tanpa pandang jabatan.

Uang negara harus kembali pada tujuan awalnya: memperbaiki sekolah dan menunjang pendidikan, bukan menimbulkan persoalan baru bagi pihak yang seharusnya menerima manfaatnya.

 

Laporan : Haeruddin nompo
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita