Makassar. Kilasjurnalis.com — Seorang pengantin pria di Makassar, amran meminta kembali uang panainya (mahar) kepada sang mantang istri “Juliana” lantaran wanita yang dinikahinya itu kabur.
Mahar yang diminta, untuk dikembalikan, sebesar Rp.50 juta. Kala itu, orangtua pria keberatan lantaran menantunya menghilang tanpa kabar.
Keduanya menikah pada September tahun 2022 di Desa Salenrang, Kabupaten Maros.
Pernikahan keduanya dari hasil, perjodohan orangtua.
“Setelah menikah, perempuan dibawah ke rumah laki-laki. Tiba dirumah laki-laki pengantin wanita ijin pamit keluar rumah untuk beli bakso, berselang berapa jam pengantin wanita tersebut tidak datang lagi,” ungkap. HJ. Noro orang tua Amran kepada media. Selasa, 06/05/2025.
Dirinya akhirnya memanggil orangtua perempuan.
Saat dipertemukan orang tua kedua bela pihak di desa Salenrang, ibu laki-laki menginginkan uang mahar senilai. Rp. 50 juta yang diberikan kepada perempuan agar dikembalikan dengan baik.
Namun, orangtua perempuan tidak sanggup mengembalikan, uang mahar senilai. Rp. 50 juta rupiah.
“Orangtua perempuan mengaku uang maharnya itu, sudah habis dipakai saat acara pernikahan di rumah wanita,” ujar Hj. Noro.
Lebih lanjut, ia bersama anaknya dan orang tua pengantin perempuan di hadiri imam dusun, serta saudara dari ibu pengantin perempuan di rumah pihak perempuan didesa Salenrang, dan kami dibuatkan “surat pernyataan pengembalian sebagian uang belanja dan Mahar” adapun surat perjanjian itu yang di buat oleh pak imam dusun salenrang dan saksinya dari saudara kandung perempuan,”jelasnya.
Usai dibuatkan surat pernyataan oleh imam dusun salenrang, berselang beberapa bulan lamanya. Hj. Noro orang tua laki-laki kembali menghubungi imam yang menikahkan anaknya.
Dari pembicaraan tersebut, imam dusun salenrang mengatakan, bahwa uang panai sebesar. Rp.50 juta rupiah tidak ingin di kembalikan lagi oleh keluarga perempuan lantaran tersinggung.
Hingga saat ini, keluarga Hj.Noro bersama anaknya Amran dassir akan menempuh jalur hukum sesuai dengan isi perjanjian