Janeponto SulSel — Dugaan skandal perjalanan dinas fiktif senilai Rp966,6 juta di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto mulai memasuki babak serius. Kamis (02 April 2026).
Kasus yang bersumber dari temuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 itu, kini tengah didalami aparat kepolisian, dengan sejumlah pejabat kunci sudah diperiksa.
Aktivis Rais Aljihad kembali mendatangi Polres Jeneponto, Kamis (2/4/2026), untuk menagih progres penanganan kasus yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Di hadapan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rais menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan praktik perjalanan dinas “fiktif” yang nilainya nyaris menyentuh Rp.1 miliar.
Penyidik Tipikor Polres Jeneponto, AIPDA Sulaiman, S.H., mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak awal tahun. Seluruh kepala bidang di Dinas Kesehatan disebut telah menjalani pemeriksaan sejak Januari 2026, disusul Kepala Dinas pada Februari 2026.
“Pemeriksaan sudah kami lakukan terhadap seluruh Kabid dan juga Kadis. Sejumlah berkas hasil pemeriksaan juga sudah kami terima,” ujar Sulaiman.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengirimkan surat resmi ke BPK guna memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut, khususnya terkait apakah telah dilakukan pengembalian kerugian negara.
Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan arah penanganan perkara, apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan atau berhenti pada pengembalian kerugian.
Namun, Rais Aljihad menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada sebatas klarifikasi administratif. Ia mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
“Ini bukan angka kecil. Rp966 juta itu uang negara. Kami akan kawal terus sampai jelas, termasuk soal pengembalian dan proses hukumnya,” tegas Rais.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jeneponto. Di tengah sorotan atas dugaan penyimpangan anggaran, publik menanti: apakah kasus ini akan berujung pada pengembalian kerugian semata, atau justru menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum yang lebih dalam.

