Close Menu
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Beranda » Stadium Billiard dan Cafe di Makassar Didesak Tutup, Diduga Langgar Perda dan Tak Memiliki Izin
Artikel

Stadium Billiard dan Cafe di Makassar Didesak Tutup, Diduga Langgar Perda dan Tak Memiliki Izin

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 14, 2024Updated:Desember 14, 2024Tidak ada komentar56 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Stadium Billiard dan Cafe di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut penutupan usaha tersebut atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, termasuk beroperasi di luar jam operasional yang diizinkan dan tidak memiliki surat izin usaha.

Rudi Ahmadi, Jenderal Lapangan sekaligus Ketua Umum Srikandi Sulsel, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan bukti pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2014, yang melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Menurutnya, Stadium Billiard dan Cafe diduga kuat menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa surat izin resmi. Selain itu, tempat tersebut diduga melanggar jam operasional yang diatur dalam perda, dengan beroperasi sejak pukul 15.00, meskipun aturan jelas menyebut jam operasional baru boleh dimulai pukul 22.00.

Tuntutan Tegas Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, massa Srikandi Sulsel menyampaikan empat tuntutan utama:

Mendesak pemilik Stadium Billiard dan Cafe untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha.Mengecam keras manajemen yang dinilai mengabaikan hukum dan meminta mereka menerima sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Meminta Dinas terkait segera menertibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar yang melakukan pelanggaran hukum. Menuntut penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014, Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014.

“Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Semua warga, termasuk pelaku usaha, wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka kredibilitas hukum di Makassar dipertaruhkan,” tegas Rudi Ahmadi dalam orasinya.

Respons Pihak Stadium Billiard dan Cafe

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi dari pihak Stadium Billiard dan Cafe, mereka menolak memberikan komentar. Sikap ini dinilai mencerminkan pengabaian terhadap dugaan yang serius yang dilontarkan oleh mahasiswa.

Mahasiswa Srikandi Sulsel menegaskan, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, termasuk membawa masalah ini ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Supremasi hukum harus ditegakkan di Makassar!” seru salah satu peserta aksi.

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku. Pemerintah diminta bertindak tegas untuk menjaga kredibilitas aturan dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Menurut Firman Wahab, Kabid Advokasi, data, Pengaduan dan Sistem informasi layanan PTSP Kota Makassar mengatakan bahwa, Ini sudah ada NIB nya, dengan beberapa aktivitas usaha di lampiran NIBnya, Jumat (13/12/2024) Saat di Konfirmasi Via Chat Whatsapp.

Lanjutnya Cafe, Restoran, (kewenangan Pemkot), bilyard (kewenangan Pemprov) dan SKPL-A (surat keterangan penjualan langsung Minol golongan A-kewengan pusat.

Jadi untuk Minoada, tapi hanya untuk golongan A( kadar alkohol dibawah 5%) dan untuk peraturan penegakkan perda kota makasar yang berwenang itu kita koordinasi di Dinas Perdagangan Makassar, Dispar Makassar dan Satpol PP Makassar

 

Laporan : Muhammad Nelen
Diduga Langgar Perda dan Tak Memiliki Izin Stadium Billiard dan Cafe di Makassar Didesak Tutup
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025

Jadi Tempat Bisnis, Jejeran Kendaraan di Lapangan Emmy Saelan Membahayakan Kendaraan Lain

Mei 15, 2025
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024451
Don't Miss
Hukrim

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

By Kilas AdminMei 20, 202514

Takalar, Sulawesi Selatan — Koperasi Unit Desa (KUD) ‘Harapan ’ Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar,…

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025

Parkiran Hingga Lapak PK5 Emmy Saelan Memberi Retribusi PAD Kota Makassar

Mei 17, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479
© 2025 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.