Takalar, SulSel — Manajemen SPBU Panaikang menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Senin (29 Desember 2025).
Pelayanan ini mencakup pengguna kendaraan bermotor maupun pembelian menggunakan jerigen yang telah memenuhi syarat ketentuan berlaku.
Langkah ini diambil guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dengan pengawasan yang ketat.

Penanggung Jawab SPBU Panaikang menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pelayanan, terutama untuk pembelian solar yang sering menjadi sorotan media dan LSM, dilakukan secara transparan. Pihak SPBU memastikan bahwa setiap transaksi pembelian menggunakan jerigen wajib disertai dengan surat rekomendasi yang Sah.
Hal ini sesuai dengan aturan jumlah volume yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Migas, sehingga distribusi tetap terkontrol dan tepat sasaran.
Menanggapi adanya isu miring mengenai peruntukan BBM setelah keluar dari area SPBU, pihak manajemen menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada pemegang rekomendasi dan pihak pemberi izin.
Pihak SPBU hanya bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi sebelum pengisian dilakukan. Menurut manajemen, sangat tidak mungkin pihak SPBU memberikan BBM subsidi jika konsumen tidak mampu menunjukkan surat rekomendasi dan surat pernyataan yang valid.
Pihak SPBU menekankan bahwa menolak konsumen yang memiliki dokumen administrasi lengkap justru merupakan bentuk pelanggaran aturan pelayanan.
“Kami berada di posisi yang serba salah jika syarat administrasinya lengkap namun tidak dilayani, oleh karena itu, selama dokumennya sesuai dengan UU Migas, kami wajib memberikan hak pelayanan kepada masyarakat tersebut,” ujar Penanggung Jawab SPBU Panaikang.
Manajemen SPBU Panaikang juga mengajak rekan-rekan media dan LSM untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM jenis solar di luar area SPBU, masyarakat diminta untuk turut mengawal siapa oknum yang menyalahgunakan serta instansi mana yang memberikan rekomendasi tersebut. Hal ini penting agar pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat penyalur (SPBU), tetapi juga pada hulu perizinannya.
Pihak SPBU menyarankan agar pihak-pihak yang merasa ada keganjilan dalam distribusi untuk langsung melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah setempat yang mengeluarkan surat rekomendasi.
Jika memang ditemukan pelanggaran di tingkat pengguna, maka rekomendasi tersebut layak untuk dicabut oleh pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi BBM bersubsidi yang lebih bersih dan tepat guna di wilayah Panaikang.

