Takalar, SulSel — Proyek penimbunan dan pemasangan paving block di kantor Pengadilan Negri Takalar,Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, nomor Kontrak 8101/SP/PPK/DPUTRRKP/X/2025 dengan nilai anggaran Rp 675.081.000, sumber dana alokasi umum (DAU), yang di kerjakan oleh CV. Wiratama Cipta Perkasa dengan jenjang waktu pekerjaan 78 Hari, yang diduga tidak sesuai dengan bestek dan parahnya kegiatan tersebut menggunakan material tanah timbun ilegal. Kamis(16/12/25)
16/12/2025., Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda(SPMP)., Rais Ketua Umum, Mengatakan saat di temui di salah satu warkop.,Mengatakan bahwa ada dugaan kuat proyek Penimbunan dan pemasangan paving block dikantor Pengadilan Negri Takalar tidak ada pemadatan diliat pada saat dilokasi pasalnya alat berat pemadatan saat di lokasi tidak berfungsi dan pekerja memasang paving blok di tempat tidak di padatkan dan juga menggunakan material tanah timbunan hasil galian C ilegal”Ilegal”.Ungkapnya.
Dalam Kontes pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan ada temuan dan diduga pihak pengelola atau Rekanan sudah melanggar hukum dan merugikan Negara untuk keuntungan Pribadi.
Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal tersebut bisa di duga memakai ratusan lebih Ret mobil Truk untuk penimbunan pekerjaan di Pengadilan Negri Takalar untuk pembangunan paving block dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).
Pihak kontraktor atau Penyedia yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek bisa terjerat hukum sebagai penadah apa lagi proyek yang di kerjakan asal jadi bisa juga dikatakan Korupsi berjamaah.
Penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya.
Proyek pembangunan yang di anggarkan oleh Negara harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.
Lanjut Rais, pihak APH segera panggil pengelola tambang galian C ilegal dan Rekanan kegiatan Proyek Penimbunan dan Pemasangan Paving Blok agar mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam merugikan Negara, pihak APH periksa dan Audit pekerjaan proyek penimbunan dan pemasangan Peving Blok dan pengelola tambang Galian C Ilegal, jangan tebang pilih Keadilan dan Hukum harus di tegakkan,” tegasnya
Didalam Pekerjaan Penimbunan dan Pemasaran Paving Blok yang bersumber uang Negara dan Tambang Galian C Ilegal saya akan pantau dan awasi kegiatan tersebut, apabila APH tidak menindaki para Rekanan nakal yang merugikan Negara maka saya akan turun kejalan dekat-dekat ini untuk aksi(Demo) dalam memperjuangkan atas nama Masyarakat TAKALAR,” ungkapnya.
Lanjut, Minta PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang Legal dan Memiliki Izin resmi dan apa bila Rekanan atau penyedia masih menggunakan material ilegal maka PPK jangan di cairkan Dana nya atau tahan pencairannya,” jelas Rais

