Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Selatan, Akan Aksi Depan Polda Sul-Sel dan Kejaksaan Tinggi
Berita

Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Selatan, Akan Aksi Depan Polda Sul-Sel dan Kejaksaan Tinggi

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 16, 2025Tidak ada komentar4 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Takalar, SulSel — Proyek penimbunan dan pemasangan paving block di kantor Pengadilan Negri Takalar,Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, nomor Kontrak 8101/SP/PPK/DPUTRRKP/X/2025 dengan nilai anggaran Rp 675.081.000, sumber dana alokasi umum (DAU), yang di kerjakan oleh CV. Wiratama Cipta Perkasa dengan jenjang waktu pekerjaan 78 Hari, yang diduga tidak sesuai dengan bestek dan parahnya kegiatan tersebut menggunakan material tanah timbun ilegal. Kamis(16/12/25)

16/12/2025., Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda(SPMP)., Rais Ketua Umum, Mengatakan saat di temui di salah satu warkop.,Mengatakan bahwa ada dugaan kuat proyek Penimbunan dan pemasangan paving block dikantor Pengadilan Negri Takalar tidak ada pemadatan diliat pada saat dilokasi pasalnya alat berat pemadatan saat di lokasi tidak berfungsi dan pekerja memasang paving blok di tempat tidak di padatkan dan juga menggunakan material tanah timbunan hasil galian C ilegal”Ilegal”.Ungkapnya.

Dalam Kontes pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan ada temuan dan diduga pihak pengelola atau Rekanan sudah melanggar hukum dan merugikan Negara untuk keuntungan Pribadi.

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal tersebut bisa di duga memakai ratusan lebih Ret mobil Truk untuk penimbunan pekerjaan di Pengadilan Negri Takalar untuk pembangunan paving block dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Pihak kontraktor atau Penyedia yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek bisa terjerat hukum sebagai penadah apa lagi proyek yang di kerjakan asal jadi bisa juga dikatakan Korupsi berjamaah.

Penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya.

Proyek pembangunan yang di anggarkan oleh Negara harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.

Lanjut Rais, pihak APH segera panggil pengelola tambang galian C ilegal dan Rekanan kegiatan Proyek Penimbunan dan Pemasangan Paving Blok agar mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam merugikan Negara, pihak APH periksa dan Audit pekerjaan proyek penimbunan dan pemasangan Peving Blok dan pengelola tambang Galian C Ilegal, jangan tebang pilih Keadilan dan Hukum harus di tegakkan,” tegasnya

Didalam Pekerjaan Penimbunan dan Pemasaran Paving Blok yang bersumber uang Negara dan Tambang Galian C Ilegal saya akan pantau dan awasi kegiatan tersebut, apabila APH tidak menindaki para Rekanan nakal yang merugikan Negara maka saya akan turun kejalan dekat-dekat ini untuk aksi(Demo) dalam memperjuangkan atas nama Masyarakat TAKALAR,” ungkapnya. 

Lanjut, Minta PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang Legal dan Memiliki Izin resmi dan apa bila Rekanan atau penyedia masih menggunakan material ilegal maka PPK jangan di cairkan Dana nya atau tahan pencairannya,” jelas Rais

 

Laporan : Haeruddin nompo
Akan Aksi Depan Polda Sul-Sel dan Kejaksaan Tinggi Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda Sulawesi Selatan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

By Kilas AdminJanuari 15, 20262

Maros SulSel — Di bawah langit yang mulai menampilkan nuansa senja, Masjid Agung Maros menjadi…

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.