Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » *Siapa Sosok di Balik PT. Primafood Internasional Hingga Surat Rekom Penyegelan DPRD MKS Diduga Dianulir*
Berita

*Siapa Sosok di Balik PT. Primafood Internasional Hingga Surat Rekom Penyegelan DPRD MKS Diduga Dianulir*

Kilas AdminBy Kilas AdminSeptember 30, 2025Tidak ada komentar3 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, Sulawesi Selatan — Misteri surat rekomendasi penutupan/ penyegelan PT Primafood internasional terkesan dianulir oleh pemerintah Kota Makassar, pasalnya Surat rekomendasi penutupan/penyegelan PT. Primafood internasional yang sudah disepakati melalui RDP ke 3 di DPRD Kota Makassar pada tanggal 13 Juni 2025 sampai saat ini belum ada realisasi.

Pemerintah Kota Makassar terkesan menganulir atau menggantungkan rekomendasi DPRD Kota Makassar melalui Komisi C, sehingga menimbulkan polemik di ruang publik.

Menurut, Arie Musa Wakil Ketua Divisi Hukum & Pelaporan LSM PERAK mengatakan Komisi C DPRD Kota Makassar telah menyelesaikan tugas, secara substansial tugas Komisi C berakhir ketika rekomendasi resmi telah diterbitkan.

“Komisi C DPRD Kota Makassar tidak lagi masuk ke dalam ranah teknis pelaksanaan, karena menurut saya, eksekusi sepenuhnya berada di tangan perangkat daerah, dalam hal ini DPMPTSP Kota Makassar dan jajaran Pemerintah Kota . Dengan demikian, posisi Komisi C DPRD Kota Makassar sudah final menyalurkan aspirasi masyarakat dengan menggelar forum musyawarah, serta menghasilkan putusan yang mengikat”, ucap Arie Musa, Rabu, (30/9/2025).

Keliru bila rekomendasi ini dianggap masih belum selesai. Lembaga legislatif sudah menjalankan fungsi representasi politiknya. Tanggung jawab implementasi mutlak kayaknya berada pada ranah eksekutif.

“Kalau hasil rekomendasi hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan terdapat problem serius dalam tata kelola pemerintahan Kota Makassar”, ucapnya.

PERAK medesak Walikota Kota Makassar untuk mengatensi terkait keberadaan toko/kios PT. Primafood Internasional hingga memanggil pihak PT. Primafood Internasional untuk di periksa dokumen dokumen perizininannya secara fisik.

“Kami mendesak Walikota Makassar untuk membentuk tim khusus dan memeriksa dokumen Perizinan yang dimiliki oleh PT. Primafood Internasional”, desaknya.

Lanjut Arie, sepertinya pihak PT. Primafood Internasional Cabang Sulawesi Selatan menganggap dengan adanya NIB maka tidak perlu lagi mengurus dokumen perizinan oprasional lainnya. Seperti NKV, IMB/PBG sesuai peruntukan dan kajian kajian lain terkait SPPL dan/atau UPL, UKL.

“Dugaan pihak PT. Primafood Internasional Cabang Sulsel disinyalir belum mengurus rekom NKV dan IMB/PBG sesuai peruntukannya serta kajian khusus terkait limbahnya, walaupun beresiko rendah secara OSS namun dilapangan ditemukan dugaan IPAL tidak sesuai specknya “, lanjutnya.

Lebih lanjut Arie Musa, menduga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar macu’ angin, yang dimana kuat dugaan DPMPTSP terindikasi menganulir apa yang jadi keputusan musyawarah saat RDP di DPRD Kota Makassar pada 13 Juni 2025 lalu.

“Itu soal dugaan dokumen perizinanan keberadaan PT. PRIMAFOOD INTERNASIONAL, lantas bagaimana dengan karyawan yang diduga dipekerjakan lebih dari 8 jam tanpa lembur”, ungkapnya.

Sementara itu, ditempat berbeda, Ketua Bidang Kemahasiswaan & Kepemudaan Pimpinan Wilayah Sulsel Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) menambahkan, Idham menilai kasus misteri rekomendasi penutupan/penyegelan yang terkesan dianulir oleh DPMPTSP Kota Makassar bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan problem serius tata kelola pemerintahan daerah. Komisi C DPRD Kota Makassar telah selesai menjalankan tugasnya, sehingga bola tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota, khususnya DPMPTSP Kota Makassar.

“Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan kebijakan yang dinilai menggantung. DPMPTSP Kota Makassar dituntut memberikan penjelasan sekaligus memastikan hasil rekomendasi RDP di Ruang banggar DPRD Kota Makassar itu. direalisasikan sesuai regulasinya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus, dan prinsip good governance hanya akan menjadi jargon tanpa makna”, pungkasnya.

Ia menyampaikan, kepastian Hukum, kebijakan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa tarik ulur kepentingan politik atau ekonomi. Ketika DPMPTSP Kota Makassar tidak menindaklanjuti rekomendasi yang sah melalui musyawarah RDP di DPRD Kota Makassar, maka setidaknya dua prinsip utama kepastian hukum dan akuntabilitas diduga telah dilanggar. Hal ini berpotensi menimbulkan delegitimasi terhadap kebijakan pemerintah kota.

“Secara sosiologis, kebijakan yang menggantung akan menciptakan frustrasi kolektif di masyarakat, kelompok terdampak merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara tuntas, sehingga disinyalir menurunkan kepercayaan publik (public trust). Padahal menurut saya, kepercayaan publik adalah modal sosial terpenting bagi kelancaran pemerintahan”, lanjutnya.

Secara politik, sikap DPMPTSP Kota Makassar dinilai dapat dibaca sebagai bentuk kelemahan terhadap fungsi deliberatif (musyawarah) dalam demokrasi lokal.

“Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk, rekomendasi legislatif disinyalir bisa diabaikan, dan keputusan politik hasil musyawarah rakyat, dinilai tidak memiliki bobot eksekusi. Dan intinya sampai hari ini kita akan tetap pada ikhtiar merealisasikan hasil RDP sampai PT Primafood Internasional benar-benar disegel”, tegasnya.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (**)

 

Laporan : Usman
Hingga Surat Rekom Penyegelan DPRD MKS Diduga Dianulir Siapa Sosok di Balik PT. Primafood Internasional
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
Hukrim

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

By Kilas AdminJanuari 16, 20262

Sebatik Kalimantan Utara — Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di…

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.