Gowa, SulSel — Viral..!! “sebuah kisah nyata dan fakta terangkum dalam penelusuran bersama tim media zonafakta.net dilapangan.
“Berawal dari adanya informasi dari beberapa sumber terpercaya media ini mengenai adanya pernikahan anak yang masih dibawah umur atau biasa disebut pernikahan (dini) pernikahan tersebut saat ini diduga terjadi dikelurahan kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kab.Gowa, Provinsi sulsel. “Minggu ( 21/12/25).
Zonafakta.net akhirnya menelusuri dilapangan terkait kebenaran informasi tersebut dan memang benar telah terjadi pernikahan anak dibawah umur,”pasalnya anak tersebut setelah dilakukan konfirmasi dari beberapa sumber, diketahui keduanya masih berusia 16Tn. Tergolong masih anak dibawah umur, pengantin wanitanya inisial “I” (16)Tn dan pengantin prianya berinisial “Y” 16 Th. “Artinya kedua pengantinnya baru saja akan menduduki bangku kelas 1 SMA.
Pernikahan kedua pasangan anak dibawah umur ini diketahui dinikahkan oleh imam kelurahan kalebajeng kecamatan bajeng. Sementara menurut info, bahwa imam kelurahan awalnya tidak ingin menikahkan kedua pasangan tersebut dikarenakan keduanya masih tergolong anak belia dan belum cukup umur. Imam kelurahan yang usai dikonfirmasi oleh warga, “Maaf nama sumber tidak ingin disebut mengatakan, bahwa imam kala itu menolak namun didesak oleh salah satu aparat yaitu ketua RW 03 Borongbilalang Kalebajeng agar kedua calon pengantin segera dinikahkan saja. “Alhasil dari bujukan ketua RW pada akhirnya imam kelurahan kalebajeng terpaksa menikahkan keduanya sekalipun diketahui masih tergolong anak dibawah umur. “Ujar sumber.
Dalam Aturan Hukum:
Pernikahan dini tidak dibolehkan oleh hukum negara Indonesia, karena Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, mengacu pada Pasal 7. Meskipun begitu, hukum mengakui adanya dispensasi jika ada alasan mendesak dan diajukan ke pengadilan, namun tetap diimbangi dengan upaya pencegahan kuat dari pemerintah karena risiko kesehatan, psikologis, dan sosial yang ditimbulkan pernikahan anak.
Menikahkan anak di bawah umur bisa berimplikasi pidana, terutama jika ada unsur paksaan atau dilakukan di luar prosedur yang diatur, karena pernikahan anak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual dan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan seperti orang tua atau pihak terkait. Meskipun dispensasi bisa diajukan ke pengadilan untuk alasan mendesak, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan hukum, dan jika terjadi pelanggaran, seperti pemaksaan atau hubungan seksual, pelakunya bisa dipidana penjara hingga 9 tahun.
Pemerintah Kecamatan Bajeng diminta agar dapat mengambil langkah positif guna menyikapi hal-hal yang nantinya akan berdampak kepada tata kelolah pemerintahan itu sendiri dan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan terkait dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan dibawah umur (dini).
Polres Gowa Unit (PPA) Perlindungan Perempuan dan Anak) diminta untuk lebih serius menyikapi dan menindak lanjuti prihal adanya temuan pernikahan anak dibawah umur yang saat ini terjadi di Kecamatan Bajeng Kab.Gowa. (*)

