Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Pernikahan Anak Dibawah Umur Di Kec. Bajeng Kab Gowa Jadi Sorotan
Berita

Pernikahan Anak Dibawah Umur Di Kec. Bajeng Kab Gowa Jadi Sorotan

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 22, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa, SulSel — Viral..!! “sebuah kisah nyata dan fakta terangkum dalam penelusuran bersama tim media zonafakta.net dilapangan.

“Berawal dari adanya informasi dari beberapa sumber terpercaya media ini mengenai adanya pernikahan anak yang masih dibawah umur atau biasa disebut pernikahan (dini) pernikahan tersebut saat ini diduga terjadi dikelurahan kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kab.Gowa, Provinsi sulsel. “Minggu ( 21/12/25).

Zonafakta.net akhirnya menelusuri dilapangan terkait kebenaran informasi tersebut dan memang benar telah terjadi pernikahan anak dibawah umur,”pasalnya anak tersebut setelah dilakukan konfirmasi dari beberapa sumber, diketahui keduanya masih berusia 16Tn. Tergolong masih anak dibawah umur, pengantin wanitanya inisial “I” (16)Tn dan pengantin prianya berinisial “Y” 16 Th. “Artinya kedua pengantinnya baru saja akan menduduki bangku kelas 1 SMA.

Pernikahan kedua pasangan anak dibawah umur ini diketahui dinikahkan oleh imam kelurahan kalebajeng kecamatan bajeng. Sementara menurut info, bahwa imam kelurahan awalnya tidak ingin menikahkan kedua pasangan tersebut dikarenakan keduanya masih tergolong anak belia dan belum cukup umur. Imam kelurahan yang usai dikonfirmasi oleh warga, “Maaf nama sumber tidak ingin disebut mengatakan, bahwa imam kala itu menolak namun didesak oleh salah satu aparat yaitu ketua RW 03 Borongbilalang Kalebajeng agar kedua calon pengantin segera dinikahkan saja. “Alhasil dari bujukan ketua RW pada akhirnya imam kelurahan kalebajeng terpaksa menikahkan keduanya sekalipun diketahui masih tergolong anak dibawah umur. “Ujar sumber.

Dalam Aturan Hukum:

Pernikahan dini tidak dibolehkan oleh hukum negara Indonesia, karena Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, mengacu pada Pasal 7. Meskipun begitu, hukum mengakui adanya dispensasi jika ada alasan mendesak dan diajukan ke pengadilan, namun tetap diimbangi dengan upaya pencegahan kuat dari pemerintah karena risiko kesehatan, psikologis, dan sosial yang ditimbulkan pernikahan anak.

Menikahkan anak di bawah umur bisa berimplikasi pidana, terutama jika ada unsur paksaan atau dilakukan di luar prosedur yang diatur, karena pernikahan anak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual dan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan seperti orang tua atau pihak terkait. Meskipun dispensasi bisa diajukan ke pengadilan untuk alasan mendesak, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan hukum, dan jika terjadi pelanggaran, seperti pemaksaan atau hubungan seksual, pelakunya bisa dipidana penjara hingga 9 tahun.

Pemerintah Kecamatan Bajeng diminta agar dapat mengambil langkah positif guna menyikapi hal-hal yang nantinya akan berdampak kepada tata kelolah pemerintahan itu sendiri dan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan terkait dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan dibawah umur (dini).

Polres Gowa Unit (PPA) Perlindungan Perempuan dan Anak) diminta untuk lebih serius menyikapi dan menindak lanjuti prihal adanya temuan pernikahan anak dibawah umur yang saat ini terjadi di Kecamatan Bajeng Kab.Gowa. (*)

 

Laporan : Darman Rahman
Pernikahan Anak Dibawah Umur Di Kec. Bajeng Kab Gowa Jadi Sorotan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

By Kilas AdminJanuari 15, 20262

Maros SulSel — Di bawah langit yang mulai menampilkan nuansa senja, Masjid Agung Maros menjadi…

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.