Kilasjurnalis.com, Pattallikang, – Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung keadilan masyarakat. Kali ini, DPP LBH NVNJ sukses memediasi sengketa mas kawin (sunrang) di Dusun Lemoa, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, pada Rabu (15/01/2025).
Sengketa tersebut melibatkan ST Sunniati Dg Calla sebagai pelapor dan Kamaruddin sebagai terlapor. Kedua belah pihak sebelumnya berselisih mengenai hak mas kawin yang belum dipenuhi. Berkat peran aktif DPP LBH NVNJ bersama perangkat desa, konflik berhasil diselesaikan secara damai tanpa perlu dilanjutkan ke ranah hukum.
Mediasi dihadiri berbagai pihak, termasuk Plt. Kepala Desa Pattallikang Ismail Pasang, S.Sos sebagai mediator, Kepala Dusun Lemoa Usman S.Pdi, sejumlah perangkat desa, serta beberapa tokoh masyarakat. Mursida, S.Sos, SH.,MM, Jufri, SH., C.LA, dan Kurniawan, R.O., SH., sebagai kuasa hukum pelapor, juga turut mendampingi proses ini.
Dalam perundingan yang berlangsung kondusif, terlapor, Kamaruddin, menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban mas kawin berupa (Sunrang) sebidang tanah kering seluas 100 meter persegi kepada orang tua mempelai perempuan, ST Sunniati Dg Calla, adapun Tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara. : Kamaruddin
Sebelah Timur. : Jalanan
Sebelah Selatan: Hj. Tamene
Sebelah Barat. : Sattuma
Solusi Damai yang adil
Kesepakatan ini tidak hanya menjadi solusi bagi kedua belah pihak, tetapi juga menjadi contoh nyata penyelesaian konflik yang bermartabat melalui mediasi. Kedua pihak sepakat saling memaafkan, dengan itikad baik yang ditunjukkan sepanjang proses.
Kepala Desa Pattallikang Ismail Pasang, S. Sos, menyampaikan apresiasi atas peran Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) dalam memediasi kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan LBH No Viral No Justice. Perdamaian ini bukan hanya kemenangan kedua pihak, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Desa Pattallikang yang mendambakan keharmonisan,” ujarnya.
Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM., turut menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kepala Desa Pattallikang. Mediasi ini membuktikan bahwa dengan pendekatan dialog yang baik, penyelesaian sengketa dapat dilakukan tanpa harus melalui pengadilan,” ungkapnya.
Komitmen LBH NVNJ
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen DPP LBH NVNJ dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif dan mendukung terciptanya keadilan di masyarakat. LBH NVNJ bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara damai dan bermartabat.
Laporan : Red