Makassar SulSel — Penertiban parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya di Jalan Serigala mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Juru Parkir (Jukir) dan pemilik usaha di sekitar lokasi.
Kabid TPAI Dishub Kota Makassar, Irwan SE, mengungkapkan bahwa dari hasil penertiban, ditemukan Jukir melakukan pungutan parkir kepada pengendara yang parkir di badan jalan.
Dari hasil pungutan tersebut, jukir menyetorkan sebagian kepada pemilik Pallubasa Serigala hingga ratusan ribu rupiah per hari, sementara sisanya disetorkan ke PD Parkir.

“Itukan sudah menyalahi ketentuan dan bisa dikategorikan Pungli karena pungutan yang dia lakukan tidak berdasar,” tegas Irwan.
Praktik ini jelas melanggar aturan karena pungutan parkir seharusnya masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi atau pemilik usaha. Dishub Kota Makassar berjanji akan menindak tegas para pelanggar yang terlibat dalam praktik pungli ini.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, H. Saharuddin Said, mengaku tidak mengetahui adanya setoran dari Jukir kepada pemilik usaha. Ia juga mengakui bahwa setoran dari Jukir di Pallubasa Serigala sangat minim dan seringkali menyebabkan kemacetan.
“Ya, kami akan uji petik pemasukan Jukir agar kita mengetahui pemasukan perharinya,” singkatnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik pungli dapat merugikan masyarakat dan menghambat pendapatan daerah. Diharapkan, aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

