Makassar, SulSel — Ketua Umum Elang Timur Indonesia menyampaikan sikap resmi organisasi terkait aksi gabungan mahasiswa dan organisasi masyarakat yang berlangsung di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Senin (15 Desember 2025).
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Elang Timur Indonesia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan serius terhadap maraknya dugaan praktik mafia tanah serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan prinsip supremasi hukum.
“Elang Timur Indonesia berdiri bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil untuk menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, dan institusi penegak hukum harus bersih dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Ketua Umum Elang Timur Indonesia juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang selama ini belum ditindak secara serius, mulai dari dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah, penggunaan sertifikat palsu, hingga indikasi keterlibatan oknum internal instansi terkait, termasuk dugaan persekongkolan mafia tanah yang merugikan hak masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri di lingkup Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar harus diusut secara menyeluruh. Jika terbukti, maka sanksi tegas berupa penangkapan, pencopotan jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi.
“Elang Timur Indonesia mendesak agar seluruh proses hukum dibuka secara transparan, termasuk penyerahan dokumen dan turunan BAP yang berkaitan dengan perkara ini, agar publik tidak terus disuguhi praktik pembiaran hukum,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Ketua Umum Elang Timur Indonesia secara terbuka mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turun tangan mengawasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi, demi menjaga marwah institusi negara dan melindungi hak-hak rakyat.
“Aksi ini bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi untuk membersihkan dan menguatkan penegakan hukum agar kembali berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

