Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Direktur LSM Laksus, Meminta Polda Sulsel Harus Tangkap Owner NRL, Bestie Glow dan Maxie Glow
Berita

Direktur LSM Laksus, Meminta Polda Sulsel Harus Tangkap Owner NRL, Bestie Glow dan Maxie Glow

Kilas AdminBy Kilas AdminJanuari 23, 2025Tidak ada komentar231 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kliasjurnalis.com Makassar — Laksus meminta Polda Sulawesi Selatan menangkap 3 owner skincare yang juga terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk mereka. Ketiganya yakni Owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.

“Tiga brand ini kan sudah diumumkan oleh Polda Sulsel dan BPOM produk mereka mengandung bahan berbahaya. Harusnya mereka juga ditangkap,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (23/01/2025).

Brand NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow masuk dalam daftar 6 brand skincare yang telah diuji laboratorium oleh BPOM. Hasilnya, tiga brand ini dinyatakan positif mengandung  bahan berbahaya seperti merkuri.

Namun hingga saat ini baru 3 owner yang dijerat oleh Polda Sulsel. Mereka yakni owner MH Mira Hayati, owner Raja Glow Agus Salim dan owner FF Mustabir dg Sila. Ketiganya telah resmi ditahan.

Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim menjalani pembantaran.

Menurut Ansar, hasil uji lab BPOM sudah cukup menjadi dasar untuk menjerat ketiga owner itu. Ansar menilai, status mereka tidak ada bedanya dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan.

“Inikan justru jadi tanda tanya, mengapa hanya 3 yang ditetapkan tersangka. Sementara 3 lainnya dibiarkan. Apa bedanya. Kan mereka juga terbukti pakai bahan berbahaya,” ketus Ansar.

Ansar berharap, Polda tidak sedang melokalisir kasus ini pada brand tertentu saja. Sebab hampir semua brand skincare di Sulsel menggunakan bahan baku yang sama.

Karena itu pihaknya mendesak Kapolda Sulsel agar melakukan proses hukum terhadap brand NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.

“Kita tantang Kapolda Sulsel mengambil langkah tegas. Sebab ini berbahaya. Membiarkan mereka tetap beraktivitas, itu sama halnya membiarkan produk berbahaya tetap beredar di masyarakat,” katanya.

Maxie Glow Bantah Produknya Kandung Merkuri

Pihak Maxie Glow membantah produknya mengandung bahan berbahaya. Maxie Glow mengklaim mereka telah menjalani uji lab dan dinyatakan negatif.

“Kami sudah menjalani uji lab. Ada 7 produk kami diuji dan semuanya negatif,” ujar lawyer Maxie Glow, Andi Raja Nasution kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (23/1/2025).

Sementara Polda Sulsel bersama BBPOM Makassar serta Dinas Kesehatan, pada November 2024 lalu mengungkap 6 produk skincare mengandung merkuri. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.

“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk),” kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11).

Maspekindo juga Adukan Abhel Figo

Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan sebelumnya menyerahkan daftar 9 brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan. Dari sembilan ini, ada brand Abhel Figo.

Warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abhel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.

Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.

2022 lalu, AF atau Abhel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.

Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.

Ketua Maspekindo Sulsel Mulyadi mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana. Mulyadi mendesak dilakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan brand tersebut.

 

Sumber : Muhammad Ansar
Laporan : Usman 
Direktur LSM Laksus Meminta Polda Sulsel Harus Tangkap Owner NRL Bestie Glow dan Maxie Glow
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
Hukrim

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

By Kilas AdminJanuari 16, 20262

Sebatik Kalimantan Utara — Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di…

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.