Talalar, SulSel — Isu terkait pembelian solar bersubsidi jenis solar yang menggunakan pengisian dengan jerigen yang dinilai ilegal kembali mencuat di tengah masyarakat.
Sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti praktik tersebut karena dianggap berpotensi melanggar ketentuan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Takalar, yakni SPBU Panaikang, saat di Konfirmasi lewat WhatsApp nya memberikan klarifikasi terkait layanan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen, 27/12/2025.
Pihak SPBU menegaskan bahwa pelayanan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan merupakan praktik ilegal yang selama ini beredar.,tegasnya.
Menurut keterangan dari pihak SPBU Panaikang, pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen hanya dilayani bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administratif. Salah satu syarat utama adalah adanya surat rekomendasi resmi dari lurah atau kepala desa setempat sebagai dasar pelayanan BBM bersubsidi.
Lanjut ” Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa informasi terkait ketentuan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya papan pemberitahuan yang terpasang di area SPBU yang bertuliskan “Sedang Mengisi BBM dengan Surat Rekomendasi “ baik dari Lurah dan Desa sebagai bentuk transparansi pelayanan.
Penanggung jawab SPBU Panaikang menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani masyarakat yang benar-benar berhak menerima solar bersubsidi. Pelayanan dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi demi membantu kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan warga yang membutuhkan BBM untuk keperluan produktif.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBU berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran solar bersubsidi yang diterapkan.
SPBU Panaikang juga menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi peraturan pemerintah, serta mendukung pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

