Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Diduga Alih Fungsi Tanpa Izin, Tim Pemkab Gowa Ternyata Tidak Ada Pelanggaran
Berita

Diduga Alih Fungsi Tanpa Izin, Tim Pemkab Gowa Ternyata Tidak Ada Pelanggaran

Kilas AdminBy Kilas AdminMaret 4, 2026Tidak ada komentar15 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa, Sulsel — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan bahwa sebuah bangunan di kelurahan romang polong kecamatan Somba Opu, telah memenuhi seluruh persyaratan izin dan tidak ditemukan pelanggaran, menyusul dugaan sebelumnya bahwa bangunan tersebut beralih fungsi menjadi gudang.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa (tanggal), sebagai bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah.

Pengecekan mencakup peninjauan fisik bangunan sekaligus pemeriksaan dokumen legalitas untuk memastikan kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi bangunan.

Pemilik bangunan, Daeng Sila, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang dibelinya untuk dijadikan ruko. Ia menegaskan bahwa dokumen perizinan perlu dicek ulang karena status bangunan sudah ada sebelum dibeli.

“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujar Daeng Sila.

Dari hasil konfirmasi, dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Gowa, bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif atau tata ruang.

Tim gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi di Kabupaten Gowa.

 

Laporan : Darman Rahman
Diduga Alih Fungsi Tanpa Izin Tim Pemkab Gowa Ternyata Tidak Ada Pelanggaran
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026

Terkait Isu Pemotongan Honor Guru Mengaji Di Kabupaten Takalar, Bupati Takalar di Minta Evaluasi Kabag Kesra

April 10, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

By Kilas AdminApril 18, 20261

Makassar SulSel — Gerakan Perlawanan Jalanan (GPJ) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di…

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026

20 Warga Binaan Rutan Ambon Dikawal Ketat Jalani Sidang di PN Ambon

April 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.