KOLAKA — Dugaan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari Sulawesi Selatan menuju wilayah pesisir Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat.
Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah adanya, Surat Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 1 Agustus 2026. Yang dilayangkan kepada sejumlah institusi penegak hukum dan pengawas, di antaranya. Kapolda Sultra, Kajati Sultra, BPH Migas, Divisi Propam Polri, serta Bid Propam Polda Sultra.
Laporan tersebut memuat dugaan adanya pengiriman solar subsidi lintas provinsi menggunakan kapal melalui jalur laut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial SK, mengungkapkan kepada wartawan. Bahwa aktivitas kapal yang diduga membawa solar dari wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Disebut kerap memasuki kawasan pesisir Kolaka.
Menurut SK, pembongkaran muatan diduga berlangsung berulang kali dan pada sejumlah kesempatan dilakukan pada malam hari.
“Ada kapal yang membawa solar dari Wajo menuju Kolaka. Bongkarnya sering dilakukan malam hari,” ujar SK saat dikonfirmasi.
SK juga menyebut terdapat sejumlah titik pesisir yang diduga menjadi lokasi pendaratan atau pembongkaran muatan.
Di antaranya kawasan Tenapo, Tamboli, Ulaweng, Babarina, hingga sejumlah wilayah pesisir lainnya.
Namun, informasi mengenai volume, frekuensi pengiriman, serta titik pasti pembongkaran tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pendalaman dari aparat berwenang.
Nama Sejumlah Orang Muncul dalam Laporan
Dalam informasi yang diterima redaksi, sejumlah nama disebut dalam dugaan aktivitas distribusi solar subsidi tersebut.
Di antaranya Jasman, yang disebut pernah menjabat sebagai kepala desa, serta nama Fikrul dan Parru.
SK menduga terdapat kapal yang pernah membawa muatan solar dalam jumlah besar hingga sekitar 20 ton.
Namun, klaim mengenai kepemilikan kapal, jumlah muatan, serta keterlibatan masing-masing pihak tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Nama sejumlah anggota atau personel kepolisian juga ikut disebut dalam informasi dan laporan yang beredar, antara lain Aipda Muslimin, Bahar, serta IPTU Usman.
Kendati demikian, sejauh informasi yang diperoleh redaksi, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa nama-nama tersebut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Karena itu, penyebutan nama tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang tercantum dalam laporan atau keterangan sumber, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Diduga Masuk ke Kawasan Industri
Dugaan distribusi solar subsidi ini menjadi semakin serius karena wilayah Kolaka dan Kolaka Utara merupakan kawasan dengan aktivitas pertambangan dan industri yang cukup besar.
Sumber juga menyebut adanya kapal-kapal yang disebut bersiaga di kawasan pesisir sekitar wilayah pertambangan.
Namun, hubungan antara kapal tersebut dengan distribusi solar subsidi maupun perusahaan pemegang izin pertambangan tertentu belum terkonfirmasi secara resmi.
Jika benar solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan usaha atau kegiatan industri, maka persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut distribusi BBM.
Praktik semacam itu berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut ketepatan sasaran BBM bersubsidi dan pengawasan distribusi energi negara.
Warga Minta Aparat Tidak Tutup Mata
SK berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak hanya memeriksa aktivitas di darat, tetapi juga menelusuri jalur laut yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kapal, asal muatan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta pihak penerima menjadi penting untuk mengungkap apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi lintas provinsi.
“Kalau memang ada kapal yang rutin membawa solar subsidi dari Wajo ke Kolaka, harus diperiksa dari mana minyak itu berasal dan siapa yang menerima,” katanya.
Dugaan aktivitas yang disebut berlangsung berulang tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di wilayah pesisir.
Apalagi, informasi yang disampaikan warga menyebut adanya aktivitas pembongkaran yang diduga terjadi hampir setiap malam.
Aparat Diminta Telusuri Jalur Laut
Redaksi memandang dugaan ini perlu diuji melalui penyelidikan resmi, bukan berdasarkan asumsi atau informasi sepihak.
Aparat penegak hukum dapat menelusuri asal BBM, dokumen pembelian, identitas kapal, manifest atau dokumen pengangkutan, titik keberangkatan di Sulawesi Selatan, lokasi pendaratan di Kolaka, hingga pihak yang menerima dan menggunakan BBM tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak yang benar-benar terbukti terlibat.
Sebaliknya, apabila tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, klarifikasi dan hak jawab harus diberikan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pada 7 Agustus 2026, redaksi telah berupaya konfirmasi kepada. Jasman melalui pesan Whatsapp nya terkait dugaan yang tercantum, dalam laporan masyarakat tersebut.
Namun, upaya konfirmasi belum memperoleh tanggapan. Kontak wartawan disebut kemudian tidak dapat digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Fikrul, Parru, Aipda Muslimin, Bahar. IPTU Usman, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan. Serta hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

