Bone SulSel — Kericuhan yang mewarnai pelaksanaan konstatering lahan sengketa PT RANI di Jalan Andi Pangeran. Kelurahan Masumpu kecamatan tanete Riattang, kembali memunculkan sejumlah nama yang selama ini disebut terkait dalam perkara tersebut.
Salah satu yang ramai diperbincangkan warga adalah. Ketua Perindo Bone, Andi Sainal Arifin.
Nama tersebut kembali mencuat setelah proses konstatering yang digelar. Pengadilan Negeri Watampone pada 10 Juni 2026, berakhir dengan aksi penolakan warga, dan bentrokan di lokasi.
Arman, warga Jalan Andi Pangeran, mengaku sosok Andi Sainal Arifin sudah lama disebut-sebut dalam perjalanan sengketa yang berlangsung sejak 2010.
Menurutnya, belakangan ini yang bersangkutan juga terlihat hadir dalam sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pada pertemuan kedua belah pihak di Aula Polres Bone tanggal 3 Juni lalu, beliau sempat hadir sebelum meninggalkan lokasi,” ujar Arman, Selasa (16/6/2026).
Arman menilai peluang perdamaian sebenarnya pernah terbuka.
Beberapa kali komunikasi antara pihak yang bersengketa berlangsung dalam suasana yang cukup kondusif.
Namun hingga kini, penyelesaian yang dapat diterima semua pihak belum juga tercapai.
Dalam pertemuan di Polres Bone, Arman mengaku sempat berbicara langsung di hadapan peserta mediasi.
Ia menegaskan bahwa sengketa tersebut pada dasarnya merupakan persoalan antar ahli waris.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian seharusnya berfokus pada kepentingan para pihak yang memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa.
“Saya menyampaikan bahwa jangan sampai ada pihak lain yang justru mengambil keuntungan dari konflik yang terus berlarut,” katanya.
Sementara itu, pelaksanaan konstatering pada 10 Juni lalu berlangsung tegang sejak pagi.
Warga yang menolak kegiatan tersebut melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes.
Situasi kemudian memanas dan berujung kericuhan.
Tiga warga dilaporkan mengalami luka, dan harus mendapatkan perawatan medis.
Arman mengalami luka di bagian pelipis akibat terkena proyektil gas air mata.
Emil mengalami sesak napas setelah gas air mata masuk ke area rumahnya.
Sedangkan Abdul mengalami luka pada tangan kanan dan sempat menjalani tindakan operasi di RSUD Tenriawaru Bone.
Perkara yang telah berjalan selama lebih dari 16 tahun itu kini kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah memanasnya situasi, berbagai tudingan yang berkembang masih memerlukan. Klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini merupakan keterangan narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut. Pihak yang disebut memiliki hak jawab, dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.

