Makassar SulSel — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali menyeret nama SPBU No. 74.902.29 di Jalan Abd. Kadir, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
SPBU tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pengisian solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil pantauan tim redaksi, sejumlah kendaraan diduga rutin melakukan. Pengisian solar subsidi secara berulang.
Kendaraan yang disebut-sebut terlibat antara lain mobil jenis. Fortuner, Pajero, truk, hingga mobil boks yang diduga digunakan untuk aktivitas pelansiran BBM subsidi.

Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari. Kendaraan yang sama diduga bebas keluar masuk area SPBU tanpa hambatan.
Lebih mengejutkan lagi, para pelansir diduga menggunakan beberapa. Barcode berbeda untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah lebih besar.
Modus tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengakali sistem pengawasan dan pembatasan pembelian BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sorotan publik tidak hanya tertuju kepada para pelansir.
Muncul pula dugaan adanya pembiaran dari oknum internal SPBU. Mulai dari operator, pengawas hingga pihak manajemen disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut.
Pasalnya, praktik yang diduga berlangsung berulang kali itu dinilai sulit terjadi tanpa adanya pengawasan yang lemah atau dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Jika dugaan ini terbukti, maka kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit.
Subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat yang berhak justru berpotensi jatuh ke tangan para pemburu keuntungan.
Karena itu, PT Pertamina Patra Niaga didesak segera turun melakukan investigasi menyeluruh.
Audit terhadap data transaksi, penggunaan barcode, rekaman CCTV. Hingga distribusi solar subsidi dinilai perlu dilakukan secara transparan.
Aparat penegak hukum juga diminta tidak menutup mata terhadap dugaan. Praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat meminta agar siapa pun yang terlibat. Baik pelansir maupun oknum internal SPBU, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU No. 74.902.29 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi, kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

