Gowa SulSel — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal milik H. Ampang di Dusun Suleo desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng. Kembali menuai sorotan dari aktivis mahasiswa dan warga.
Warga mengeluhkan debu dan kebisingan yang disebut. Mengganggu permukiman sekitar. Truk pengangkut material juga disebut, melintas setiap hari di jalan warga.
Aktivitas kendaraan bertonase besar, diduga turut memicu kerusakan jalan. Dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kami sangat menyesalkan kinerja APH Polres Gowa. Tambang ini pernah ditutup, kenapa bisa kembali beroperasi. Ada apa?” ujar salah satu pihak yang menyoroti aktivitas tersebut.
Ketua SPMP, Rais Al Jihad, meminta Kapolda Sulsel turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, legalitas tambang harus dibuka secara. Transparan kepada publik.
“Jika terbukti tanpa izin harus ditindak tegas,” kata Rais, Jumat (06/06/2026).
SPMP juga mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola. Maupun instansi terkait mengenai status perizinan tambang tersebut.

