MAKASSAR — Kekecewaan terhadap lambannya penanganan laporan polisi kembali mencuat seorang warga bernama Ahmada. Mengaku kecewa lantaran laporan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dilaporkannya ke Polrestabes Makassar, disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1547/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, yang dibuat pada 21 Agustus 2025 pukul 13.43 WITA.
Menurut Ahmad, sejak laporan dibuat hingga kini dirinya bersama keluarga beberapa kali mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan perkembangan kasus, namun mengaku belum mendapatkan kepastian hukum.
“Sejak melapor, kami bolak-balik ke kantor polisi tapi tidak ada perkembangan. Penyidik juga susah dihubungi, sedangkan Kasatreskrim juga belum merespons meski sudah dihubungi lewat chat maupun telepon,” ujar Ahmad kepada media, Selasa (26/5/2026).
Ahmad menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terhadap keseriusan penanganan laporan masyarakat, terlebih perkara yang dilaporkan telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan status.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara (DPP AJUN), Haryadi Talli, meminta Kapolrestabes Makassar melalui jajaran Satreskrim agar segera memberikan kepastian hukum serta transparansi kepada pelapor.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka buat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan masyarakat diabaikan,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokasi Muslim Indonesia (DPN PERADMI), Dr Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., CFLS. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan atau dugaan pembiaran terhadap laporan masyarakat, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius.
“Jika benar laporan masyarakat sengaja diundur-undur atau terlalu lama tidak ditindaklanjuti, tentu hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait pelayanan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kasatreskrim maupun penyidik, yang menangani perkara disebut belum memperoleh tanggapan.

