Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 14, 2026Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak sekadar persoalan pelanggaran cukai. Kasus ini mulai menyeret dugaan pembiaran sistematis hingga perlindungan oleh oknum aparat kepolisian.

Menyusul serangkaian informasi lapangan, yang menunjukkan lemahnya penindakan meski bukti pelanggaran terang-benderang.

Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar luas dan terbuka di kios-kios pedagang kaki lima di berbagai titik di Kabupaten Gowa. Dengan harga eceran sekitar Rp.16.000 per bungkus—jauh di bawah harga rokok legal—produk ini nyaris tanpa hambatan memasuki pasar, seolah kebal dari razia aparat kepolisian.

Sejumlah pedagang mengaku rokok SMITH dipasok secara rutin oleh sales rokok. Anehnya, meski dijual tanpa pita cukai, para pedagang menyebut tak pernah mendapat tindakan hukum berarti.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan, dan penegakan hukum yang ada sekarang??

Indikasi pembiaran semakin menguat setelah diperoleh informasi bahwa sekitar Oktober 2025, personel lalu lintas di wilayah Gowa dilaporkan, sempat menghentikan dua unit mobil bermuatan puluhan bal rokok SMITH. Namun alih-alih diproses sesuai hukum, penindakan itu diduga dihentikan secara sepihak.

Berdasarkan keterangan yang diterima, seorang perwira di lingkungan Polres Gowa disebut menghubungi petugas di lapangan dan memerintahkan agar kendaraan tersebut dilepaskan. Alasan yang disampaikan diduga menyebut muatan rokok tersebut sebagai milik “taruna pimpinan”. Perintah itu membuat dua kendaraan bermuatan rokok ilegal tersebut bebas melanjutkan perjalanan, tanpa penyitaan maupun proses hukum.

Peristiwa serupa juga diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Bajeng. Informasi yang dihimpun menyebutkan, personel sempat mendatangi sebuah lokasi di Panciro yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok SMITH. Saat dimintai dokumen resmi, pemilik lokasi disebut tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas barang.

Namun lagi-lagi, penindakan urung dilakukan, personel Polsek Bajeng diduga menerima panggilan dari anggota Unit II (Ekonomi) Sat Intelkam Polres Gowa, yang meminta agar lokasi tersebut tidak di ganggu, dengan dalih yang sama: “taruna pimpinan”. Tak lama setelah arahan itu, petugas disebut meninggalkan lokasi.

Rangkaian peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi struktural yang membuat penegakan hukum atas rokok ilegal merek SMITH mandek di lapangan. Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan kejahatan serius yang secara langsung merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Ironisnya, ancaman hukum tersebut seolah tak berlaku dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berulang kali menghubungi Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syahrial Yuzdiansyah serta Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, keduanya belum memberikan respons. (**)

 

Laporan : Arif
Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Berita

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

By Kilas AdminApril 27, 20261

Makassar SulSel — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan…

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026

Dua Kali Dalam Seminggu! Makanan MBG SMKN 3 Takalar Ditemukan Berulat

April 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.