Gowa, SulSel — Beberapa pembangunan yang dikerjakan oleh Kepala Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan tajam Publik, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021/2025 itu di duga kuat mengalami pembengkakan anggaran dan kekurangan Volume ( Mark Up).
Berdasarkan pantauan Tim Media dan LSM di lapangan (27/11/2025), nilai anggaran untuk satu unit kegiatan jalan tani di TA 2021 mencapai Rp 141.748.750, dengan Volume kegiatan 100 Meter, pembangunan Plat Ducker dengan senilai Rp.12.559.350, dengan Volume kegiatan 1×4, pembangunan Pos Kamling Desa Tangkebajeng dari empat (4) unit senilai Rp 40.000.000 TA 2025 tidak transparansi dan pengadaan Mobil Truk Desa diduga tidak pernah di pakai atau di gunakan untuk kebutuhan masyarakat melainkan di pakai memuat material atau di sewakan.

Dari beberapa kegiatan yang di rilis tersebut masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang merugikan Negara dan memperkaya diri, sehingga bisa di simpulkan bahwa Kepala Desa Tangkebajeng, H. Jafaruddin SH, diduga kuat menggunakan LPJ Fiktif selama ini.
02/12/2025., Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Rais Mengatakan, pelanggaran Hukum terkait pengelolaan Proyek Desa yang di nilai sarat kepentingan pribadi dan Kolega Kades, beberapa Proyek Desa yang menjadi sorotan adalah. Kegiatan jalan tani, Plat Decker, Pos Kamling dan pengadaan Mobil Truk Desa Tangkebajeng kecamatan bajeng blkabupaten Gowa, dengan anggaran Fantastis,” ungkapnya Rais.
‘Kami menduga beberapa Pembangunan tersebut terkesan di paksakan hanya demi mengalirkan Anggaran nya untuk ke Untungan Pribadi,” ungkap Rais.
Lanjut Rais, menyebut Proyek jalan tani tersebut tidak mencerminkan azas manfaat bagi masyarakat luas, dan juga kegiatan tersebut Mark Up dimana anggaran nya lebih besar di bandingkan Volume, penggunaan Dana sebesar itu di anggap tidak Wajar dan Patut di pertanyakan.
Aktivis Mahasiswa di Sulsel medesak Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Inspektorat, Kejaksaan Gowa dan Polres Gowa untuk segera Mengaudit penggunaan Dana Desa dari Tahun Anggaran 2021,2022,2023,2024 da 2025. Ini demi Transparansi dan Akuntabilitas Publik atas kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum dan Aturan yang berlaku di Indonesia ., Ujar Rais Dengan nada yang kesal.

