Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Warga Garassi Tolak Imbauan Pengosongan Lahan dari GMTD, Pertanyakan Keabsahan Dasar Kepemilikan
Berita

Warga Garassi Tolak Imbauan Pengosongan Lahan dari GMTD, Pertanyakan Keabsahan Dasar Kepemilikan

Kilas AdminBy Kilas AdminNovember 25, 2025Tidak ada komentar5 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa, SulSel — Sejumlah warga di Dusun Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, secara tegas menolak surat imbauan pengosongan lahan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dalam surat tersebut, GMTD mengklaim bahwa bangunan dan lahan yang ditempati masyarakat merupakan bagian dari tanah milik perusahaan.

Penolakan warga muncul setelah tim media melakukan wawancara langsung dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai imbauan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi keluarga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan itu.

“Ini Menyangkut Masa Depan Kami”

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi klaim sepihak tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya masalah lahan, tapi masa depan keluarga kami,” tegasnya.

Warga lainnya menilai pihak GMTD keliru dalam menentukan batas lahan. Mereka menjelaskan bahwa batas yang dijadikan acuan bukanlah jalan raya yang kini ramai dilalui kendaraan, melainkan hanya jalan setapak yang dulu merupakan pematang sawah milik almarhum Joggo bin Muhajji, berdasarkan rincik persil 28 dengan luas 67 are yang diterbitkan pada tahun 1977.

Perbedaan Persil Jadi Sorotan

Lurah Benteng Somba Opu, Kamariah, yang turut hadir melihat kondisi di lapangan, membenarkan adanya ketidaksesuaian data persil antara rincik yang dimiliki warga dengan rincik yang menjadi dasar klaim GMTD.

Menurut Kamariah:

Rincik yang dibeli GMTD berasal dari persil 34 atas nama Abd. Muin Dg. Muntu.

Sementara lahan yang ditempati warga berasal dari rincik persil 28 atas nama Nakiyah.

Keduanya sama-sama diterbitkan pada tahun 1977, namun diduga terjadi tumpang tindih data.

Pemegang Rincik Angkat Bicara

Daeng Nyampa, pemegang rincik dan data lahan sejak 1977, juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut.

Menurutnya, rincik atas nama Nakiyah diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Abd. Muin Dg. Muntu, pada tahun 1977. Namun, pada waktu yang sama justru muncul rincik atas nama Dg. Muntu sendiri, yang kemudian menjadi dasar sertifikat milik GMTD.

“Rincik dan data kepemilikan lahan ini jelas, sejak 1977 atas nama Nakiyah. Tanah tersebut dahulu dijual oleh mantan kepala desa. Aneh karena pada tahun yang sama terbit rincik baru atas nama dirinya sendiri yang kini dijadikan dasar klaim GMTD,” ungkap Daeng Nyampa.

Masyarakat menduga adanya penyalahgunaan jabatan oleh Abd. Muin Dg. Muntu saat menjabat kepala desa karena diduga menerbitkan rincik atas nama pribadi, sehingga dasar sertifikat GMTD patut dipertanyakan.

Warga Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Gowa serta aparat penegak hukum turun langsung menyelesaikan sengketa ini. Mereka menilai proses administrasi dan rencana penggusuran harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Situasi di lokasi masih kondusif, namun warga menegaskan akan terus melakukan penolakan apabila pengosongan lahan tetap dipaksakan.

Eksekusi 31 Januari 2026 Bikin Warga Resah

Informasi mengenai rencana eksekusi lahan pada 31 Januari 2026 membuat warga semakin khawatir, terlebih menjelang perubahan aturan mengenai status buku C dan F yang akan berlaku mulai 2 Februari 2026, yang diyakini akan berpengaruh pada penilaian keabsahan catatan kepemilikan tanah.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak GMTD terkait penolakan warga maupun keabsahan dasar kepemilikan lahan yang menjadi objek rencana eksekusi.

 

Laporan : Tim Media KMBM
Pertanyakan Keabsahan Dasar Kepemilikan Warga Garassi Tolak Imbauan Pengosongan Lahan dari GMTD
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Berita

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

By Kilas AdminApril 27, 20261

Makassar SulSel — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan…

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026

Dua Kali Dalam Seminggu! Makanan MBG SMKN 3 Takalar Ditemukan Berulat

April 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.