Kilasjurnalis.com Makassar — Terkait Viralnya pemberitaan dibeberapa media online mengenai salah satu Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel) insial (SA) yang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Wajo, Sulsel senilai Rp1,1 miliar rupiah.
Politisi Partai NasDem tersebut, Syahruddin Alrif (SA) sudah ditetapkan sebagai Tersangka bersama pejabat di Disdik Kabupaten Wajo.
Dikutip dari laman salah satu media online,”bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Hidayatullah mengatakan, kasus penyidikan Syahruddin Alrif tetap berjalan dan akan terus berjalan hingga kasus tersebut tuntas.”Ucapnya disebuah media online yang sudah tayang sejak (26/1/2016) lalu.
8 Tahun silam penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wajo Abdul Razak selaku Ketua Panitia Pengadaan serta Panaco, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Tersangka.
Dalam pemberitaan yang sudah tayang sejak tanggal 26/1/2016 silam Hidayatullah mengatakan dilaman berita online, bahwa dirinya telah berkomitmen, agar semua kasus-kasus yang ditangani pihak Kajati Sulselbar akan diproses secepatnya termasuk kasus pidana umum dan kasus pidana khusus korupsi.Tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asywar Selaku Pengurus INAKOR Sulsel, mengatakan dihadapan awak media siang tadi,”ini Negara Hukum, kenapa mesti Kajati Sulselbar justeru memberikan peluang kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar maju dipilkada Bupati Sidrap, sedangkan Syahruddin Alrif sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ujarnya.
Direktur Investigasi INAKOR Sulsel, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar untuk segera membatalkan pencalonan Syahruddin Alrif selaku calon Bupati Sidrap.
Menurut Asywar, Salah satu regulasi utama yang mengatur hal ini adalah, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan dari Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam undang-undang ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif dan hukum. Namun, meskipun peraturan ini mencakup banyak aspek, status hukum seorang calon yang masih berproses hukum, seperti tersangka kasus korupsi.
Hal ini terlihat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang menyebutkan persyaratan bagi calon kepala daerah, yakni :
Pasal 7 huruf g:
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”
Pasal 7 huruf i:
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”
Ketentuan tersebut menerangkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (**)