Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Sudah Ditetapkan Tersangka 8 Tahun Silam, Kajati Sulselbar Diminta Batalkan Pencalonan (SA) Sebagai Calon Bupati Sidrap
Politik

Sudah Ditetapkan Tersangka 8 Tahun Silam, Kajati Sulselbar Diminta Batalkan Pencalonan (SA) Sebagai Calon Bupati Sidrap

Kilas AdminBy Kilas AdminSeptember 30, 2024Tidak ada komentar53 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Terkait Viralnya pemberitaan dibeberapa media online mengenai salah satu Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel) insial (SA) yang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Wajo, Sulsel senilai Rp1,1 miliar rupiah.

Politisi Partai NasDem tersebut, Syahruddin Alrif (SA) sudah ditetapkan sebagai Tersangka bersama pejabat di Disdik Kabupaten Wajo.

Dikutip dari laman salah satu media online,”bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Hidayatullah mengatakan, kasus penyidikan Syahruddin Alrif tetap berjalan dan akan terus berjalan hingga kasus tersebut tuntas.”Ucapnya disebuah media online yang sudah tayang sejak (26/1/2016) lalu.

8 Tahun silam penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wajo Abdul Razak selaku Ketua Panitia Pengadaan serta Panaco, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Tersangka.

Dalam pemberitaan yang sudah tayang sejak tanggal 26/1/2016 silam Hidayatullah mengatakan dilaman berita online, bahwa dirinya telah berkomitmen, agar semua kasus-kasus yang ditangani pihak Kajati Sulselbar akan diproses secepatnya termasuk kasus pidana umum dan kasus pidana khusus korupsi.Tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asywar Selaku Pengurus INAKOR Sulsel, mengatakan dihadapan awak media siang tadi,”ini Negara Hukum, kenapa mesti Kajati Sulselbar justeru memberikan peluang kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar maju dipilkada Bupati Sidrap, sedangkan Syahruddin Alrif sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ujarnya.

Direktur Investigasi INAKOR Sulsel, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar untuk segera membatalkan pencalonan Syahruddin Alrif selaku calon Bupati Sidrap.

Menurut Asywar, Salah satu regulasi utama yang mengatur hal ini adalah, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan dari Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam undang-undang ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif dan hukum. Namun, meskipun peraturan ini mencakup banyak aspek, status hukum seorang calon yang masih berproses hukum, seperti tersangka kasus korupsi.

Hal ini terlihat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang menyebutkan persyaratan bagi calon kepala daerah, yakni :

Pasal 7 huruf g:

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”

Pasal 7 huruf i:

“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”

Ketentuan tersebut menerangkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (**)

 

Laporan : Haeruddin Nompo
Batalkan Pencalonan (SA) Sebagai Calon Bupati Sidrap Sudah Ditetapkan Tersangka 8 Tahun Silam Kajati Sulselbar Diminta
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Harapan Baru, Bagi Warga Desa Pattontongan Atas Terpilihnya Muh. Arsyad S.Kom Selaku Kepala Desa Pattontongan Periode 2025-2027

April 9, 2025

Founder Bulukumba Muda Mengawal Kemenangan Harapan Baru Jilid 2, Andi Muchtar Ali Yusuf & Andi Edy Manaf 

November 28, 2024

PERAK : Fenomena Serangan Fajar Semakin Memprihatinkan

November 26, 2024
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.