Kilasjurnalis.com Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel melalui Kepala Bidang (Kabid) SMA HM Nur Kusuma, mengklaim kalau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tidak ada siswa siluman pada semua tahapan dalam PPDB Tahun 2024 di Sulsel, mulai dari tahap awal PPDB hingga jalur prestasi SMA.
Namun hal tersebut langsung dibantah Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH. Ia mengatakan, Disdik Sulsel melalui Kabidnya hanya mengeles saja untuk pembenaran dari kebijakan yang sudah terlanjur salah dilakukannya.
“Pemenuhan kuota yang menurut kami itu siswa siluman, kenapa bukan diambil dari rangking cadangan Zonasi sesuai urutan yang tidak lulus kalau berdasarkan peringkat alamat terdekat,” ucapnya, Selasa (15/7/24) saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lanjut Sofyan, kalau berdasarkan pengaduan dan lokasi tempat kerja orang tua, itu kebijakan berarti apa gunanya itu PPDB dilakukan seleksi secara sistem kalau adaji kebijakan.
“Jadi masyarakat tidak usah lagi daftarkan anaknya PPDB tahun depan karena adaji kebijakan,” jelasnya.
Sofyan juga mengungkapkan, jika penambahan Rombel itu melanggar aturan dan kenapa bukan dilakukan lebih awal mengingat lulusan SMP begitu banyak. Sesuai Permendikbud no 1 tahun 2021 pasal 33 ayat 6 “penyaluran peserta didik seharusnya dilaksanakan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB”.
Tidak hanya itu tambah Sofyan, dalam hal penambahan Rombel, Kepala Sekolah yang seharusnya mengajukan permintaan penambahan Rombel ke Kepala Dinas dan dalam permohonan tersebut, Kepsek, Ketua MKKS dan Kacabdis menandatangani permintaan tersebut. Jadi, pertanyaannya apakah penambahan Rombel ini dilakukan pengajuan oleh para Kepala Sekolah.
“Sementara Tim Hukum kami kaji itu pelanggaran penambahan Rombelnya. Termasuk semua pelanggaran PPDB termasuk pengadaan hosting dan layanan aplikasinya,” terangnya.
Sofyan juga akan terus melakukan upaya hukum agar Petinggi Disdik Sulsel yang terlibat dan bertanggung jawab dicopot.
“Bukan cuma dicopot, kami akan terus tempuh upaya hukum supaya mereka ditangkap saja kalau ada pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Hal tersebut didesak, sebab penambahan Rombel tersebut dianggap cacat administrasi atau Mal administrasi.
“Karena Cacat hukum atau ilegal, kami meminta PJ Gubernur Sulsel mengeluarkan seluruh siswa ilegal dengan dalih pemenuhan kuota tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut keberadaan Kabid SMA Disdik Sulsel Muhammad Nurkusuma yang baru beberapa bulan dilantik ini diduga akan merusak tatanan pendidikan di Sulsel.
“Setelah siswa siluman dengan dalih pemenuhan kuota yang disebar di sekolah-sekolah, kini disebar lagi tambahan siswa siluman di sekolah-sekolah dua tahap. Jadi fiks ini bukan lagi penyelamatan Pendidikan tapi merusak pendidikan,” ucapnya.
Sofyan juga menantang Kabid SMA Disdik Sulsel Muhammad Nurkusuma yang dipercayakan menangani PPDB di Sulsel buka-bukaan data yang diakuinya sebagai siswa pemenuhan kuota.
“Bagaimana ceritanya kalau itu berdasarkan alamat terdekat, karena kami ada data siswa jauh dari sekolah dimasukkan. Jadi ini persoalan dugaan titip-menitip siswa bukan pemenuhan kuota,” pungkasnya.(*)