Close Menu
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Beranda » Pasal Pencemaran Nama Baik di Batalkan, MK Revisi UU ITE
Nasional

Pasal Pencemaran Nama Baik di Batalkan, MK Revisi UU ITE

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 2, 2025Tidak ada komentar73 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kolasjurnalis.com Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam putusannya. MK menegaskan, bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk kritik publik, harus dijamin secara lebih jelas dan adil.

Putusan ini menyasar pasal-pasal karet, yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik, khususnya Pasal 27A, dan 28 ayat (1) dan (2).

MK menegaskan bahwa delik aduan dalam Pasal 27A hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh badan hukum atau korporasi.

Artinya, lembaga negara, perusahaan, maupun institusi lain tak bisa lagi melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut ditafsirkan hanya merujuk pada individu, bukan entitas hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (30/4/2024).

MK juga menyoroti multitafsirnya frasa “tanpa hak” dan “suatu hal” dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang selama ini kerap digunakan untuk memidanakan opini atau ekspresi netral.

Menurut MK, keberadaan frasa “tanpa hak” tetap penting untuk memastikan bahwa ekspresi yang disampaikan bukanlah tindakan yang melanggar hukum atau bertujuan merusak.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama aktivis, jurnalis, dan warga biasa, yang selama ini hidup dalam ketakutan karena UU ITE kerap dipakai sebagai alat represi.

Dengan interpretasi baru dari MK, ruang bagi kritik dan partisipasi publik dalam demokrasi diharapkan bisa semakin terbuka.

 

Laporan : Nawir 
Pasal Pencemaran Nama Baik di Batalkan MK Revisi UU ITE
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi

Mei 6, 2025

Operasi Ketupat 2025: Update Lalu Lintas dan Keamanan Selama Mudik Pada 27 Maret

Maret 29, 2025

Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid Hingga Bakti Sosial

Maret 24, 2025
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024451
Don't Miss
Hukrim

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

By Kilas AdminMei 20, 202514

Takalar, Sulawesi Selatan — Koperasi Unit Desa (KUD) ‘Harapan ’ Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar,…

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025

Parkiran Hingga Lapak PK5 Emmy Saelan Memberi Retribusi PAD Kota Makassar

Mei 17, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479
© 2025 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.