Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

April 30, 2026

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Pasal Pencemaran Nama Baik di Batalkan, MK Revisi UU ITE
Nasional

Pasal Pencemaran Nama Baik di Batalkan, MK Revisi UU ITE

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 2, 2025Tidak ada komentar74 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kolasjurnalis.com Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam putusannya. MK menegaskan, bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk kritik publik, harus dijamin secara lebih jelas dan adil.

Putusan ini menyasar pasal-pasal karet, yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik, khususnya Pasal 27A, dan 28 ayat (1) dan (2).

MK menegaskan bahwa delik aduan dalam Pasal 27A hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh badan hukum atau korporasi.

Artinya, lembaga negara, perusahaan, maupun institusi lain tak bisa lagi melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut ditafsirkan hanya merujuk pada individu, bukan entitas hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (30/4/2024).

MK juga menyoroti multitafsirnya frasa “tanpa hak” dan “suatu hal” dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang selama ini kerap digunakan untuk memidanakan opini atau ekspresi netral.

Menurut MK, keberadaan frasa “tanpa hak” tetap penting untuk memastikan bahwa ekspresi yang disampaikan bukanlah tindakan yang melanggar hukum atau bertujuan merusak.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama aktivis, jurnalis, dan warga biasa, yang selama ini hidup dalam ketakutan karena UU ITE kerap dipakai sebagai alat represi.

Dengan interpretasi baru dari MK, ruang bagi kritik dan partisipasi publik dalam demokrasi diharapkan bisa semakin terbuka.

 

Laporan : Nawir 
Pasal Pencemaran Nama Baik di Batalkan MK Revisi UU ITE
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Dua Kali Dalam Seminggu! Makanan MBG SMKN 3 Takalar Ditemukan Berulat

April 23, 2026

Mabes Polri Turun ke Maros, Bhabinkamtibmas dan Kendaraan Dinas Diuji Kelayakan

Maret 31, 2026

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Pelayanan Maksimal di Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Maret 24, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Takalar : Dugaan Anggaran Media Rp1,2 Miliar Disorot, Sejumlah Temuan Mulai Terungkap

By Kilas AdminApril 30, 20262

Takalar SulSel — Dugaan skandal dalam pengelolaan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi dan Informatika…

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

April 27, 2026

SMKN 1 Takalar Pecah Stigma! Lulusan Tak Hanya Kerja, Tapi Juga Siap Kuliah & Berwirausaha

April 24, 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

April 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.