Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

April 22, 2026

Dua Kali Ditemukan Ulat di Makan Bergizi Gratis SMKN 3 Takalar, Orang Tua Siswa Murka!

April 22, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Mafia Solar Berkembang Subur di Maros, DPP LKKN Desak APH Mabes Polri dan Polda SulSel Serta Polres Maros Beri Tindak Tegas
Nasional

Mafia Solar Berkembang Subur di Maros, DPP LKKN Desak APH Mabes Polri dan Polda SulSel Serta Polres Maros Beri Tindak Tegas

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 23, 2026Tidak ada komentar7 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maros SulSel — Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Maros, kian menunjukkan wajah telanjang pembangkangan hukum.

Aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi musuh bersama ini justru diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir di sekitar SPBU 74.905.10 Kasuarrang kabupaten Maros.

Hasil investigasi lapangan mengungkap pola kerja yang nyaris tanpa rasa takut, solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan, petani dan pelaku usaha kecil justru dilansir menggunakan mobil truk yang triple tangki (3 tengki sekaligus) dan rata-rata mobil truk siluman yang keluar masuk melangsir BBM bersubsidi jenis solar.

Lebih mencengangkan, di lokasi tersebut ditemukan beberapa Spbu yang masih beraktivitas, dan bekerja sama pelangsir dan spbu Tambua. Spbu Jawi-Jawi, Spbu Kassuarrang, spbu Patunuang kabupaten maros sulawesi Selatan, diduga kuat difungsikan sebagai armada pengangkut untuk mendistribusikan solar subsidi ke pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Salah satu pengepul bahkan secara terbuka mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan titik pengumpulan solar sebuah pengakuan yang seharusnya cukup untuk memicu tindakan hukum segera.

Namun ironis, aktivitas yang terkesan vulgar ini seolah berjalan mulus tanpa sentuhan hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya “main mata” antara pengepul dan pengelola SPBU, serta menyeret beberapa oknum polisi di Maros, kapolsek Lau, kapolsek bantimurung, serta Kanit Tipiter polres Maros, diduga menerima aliran dana puluhan juta rupiah. Kegiatan ini bahkan memantik kecurigaan publik terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Praktik ini sudah lama, kami heran, semua orang tahu tapi seolah kebal hukum. Solar subsidi habis, rakyat kecil yang menjerit,” ujar seorang warga dengan nada geram, meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketua umum DPP LKKN, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil, diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Baharuddin S, yang sering disapa bang ibar

Adapun Pelanggaran Hukum Serius, ancaman pidana berat praktik dugaan penimbunan, dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas, melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Pihak yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika keuntungan dari solar subsidi tersebut disamarkan atau diputar kembali, pelaku dapat dijerat pidana tambahan.

Ujian nyata penegakan hukum Kasus ini bukan sekadar soal solar, melainkan soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ketika subsidi yang bersumber dari uang negara dijarah oleh segelintir mafia, dan aparat terkesan diam, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum,”terang Ketum DPP LKKN Ibar.

Lebih lanjut Ibar Menyatakan Apabila benar terdapat oknum aparat kepolisian yang membekingi atau menerima setoran dari praktik ilegal tersebut, maka perbuatannya jauh lebih serius. Selain pelanggaran etik, terdapat potensi pelanggaran pidana, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

√ Pasal 5 ayat (2).
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda.

√ Pasal 11 dan Pasal 12.
Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal 421 KUHP.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

√ Pasal 55 KUHP.
Turut serta melakukan tindak pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur larangan keras bagi anggota untuk terlibat atau melindungi kegiatan ilegal.

“Jika dugaan setoran dan pembekingan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dikhianati,” ungkapnya.

Kondisi di kabupaten maros, menimbulkan persepsi bahwa aparat seolah-olah “mandul” menghadapi mafia solar subsidi. Padahal, secara regulasi, kewenangan penindakan berada di tangan aparat kepolisian, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ketua umum DPP LKKN Baharuddin S, yang biasa disapa bang ibar mendesak aparat penegak hukum Polres Maros, Polda Sulsel, Mabes Polri, tangkap Mafia solar bersubsidi di Kabupaten Maros, untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap distribusi solar subsidi, alur pengangkutan, hingga dugaan aliran dana kepada oknum aparat perlu diusut tuntas.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Redaksi media Kilasjurnali, masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak tersebut.

 

Sumber : Ketum DPP LKKN Baharuddin S.
Laporan : Darman Rahman

 

DPP LKKN Desak APH Mabes Polri dan Polda SulSel Serta Polres Maros Beri Tindak Tegas Mafia Solar Berkembang Subur di Maros
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Mabes Polri Turun ke Maros, Bhabinkamtibmas dan Kendaraan Dinas Diuji Kelayakan

Maret 31, 2026

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Pelayanan Maksimal di Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Maret 24, 2026

Aktivis SulSel Resmi Laporkan Bupati Takalar ke KPK

Maret 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Pendidikan

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

By Kilas AdminApril 22, 20262

Takalar SulSel — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Izin Operasional (Ijop)…

Dua Kali Ditemukan Ulat di Makan Bergizi Gratis SMKN 3 Takalar, Orang Tua Siswa Murka!

April 22, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.