Kilasjurnalis.com Makassar — menyikapi aduan warga soal banyaknya dugaan pungli yang kerap kali membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya kini melalui salah satu sumber membeberkan kejadian yang di rasakan saat membayar pajak di salah satu Samsat di Sulawesi Selatan.
Menurut pengakuan warga ke SDR, yang akrab di sapa Abah sapaannya biaya tarif tidak biasanya di kenakan malah ada tambahan yang luar biasa,” Katanya Jumat (21/2/2025)
Informasi dari sumber tentang adanya dugaan praktek pungli mengenai Duplikat/Ganti Plat tentu menjadi perhatikan kita bersama
Respon salah satu Lsm yang di akrab di sapa Abah ini menuturkan adanya kerancuan ketika ada warga membuat duplikat ganti plat di samsat baik R2 maupun R4, malah di bebankan pungutan doble kepada pemilik kendaraan itu wajib di pertanyakan karena tak lazim
Padahal dalam aturan Biaya duplikat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) telah diatur dalam PP No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 cuman Rp100.000,00 per penerbitan dan sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya sebesar 200.000,00 per penerbitan
Dari informasi warga tersebut, Duplikat ganti plat di bebankan langsung pemilik kendaraan R2 sebesar tiga ratu ribu sementara, R4 di bebankan Empat ratus lima puluh ribu diluar PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau Notis pajak.
Entah apa sudah benar aturannya ataukah dalam hal pengurusan berkas ada oknum yang bermain,” sambung dia
Padahal UU.Pungli (pungutan liar)adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Dasar(UUD).1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengacu pasal UUD 1945, Pasal 27 ayat ayat 3. ,Pasal 28D ayat 1, Pasal 34 Ayat 3.dan di pertajam peraturan Perundang-undangan lainnya nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi.
Juga di sampaikan Himbauan Humas Polri jika ada anggota kami yang menerima atau memungut di luar aturan maka kiranya Hubungan No.HP.08555555414.
Dengan adanya hal seperti ini, Perlu Dirlantas Polda Sulsel mengecek informasi tersebut. Seperti kita ketahui bersama bahwa Dirlantas Polda Sulsel membentangkan spanduk pengumuman daerah wilayah pelayanan bebas dari pungutan
Menanggapi Hal demikian tersebut, Kanit Regident Samsat Pangkep mengatakan bahwa soal kejadian ini akan di respon. Pasalnya dia baru menjabat sebulan dan masih mempelajari situasi yang ada
Terkait soal informasi dari teman-teman, Kami akan segera memperbaiki jika benar adanya tentu kami sebagai pimpinan akan memperbaiki agar mengedepankan pelayanan,” singkat Kanit Regident Pangkep
Adapun respon nya, bahwa berita beredar kami harapkan setiap warga pangkep yang mengurus lengkapi berkasnya agar pelayan di loket bisa berjalan maksimal. (**)