Kilasjurnalis.com Gowa — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di empat lokasi berbeda, Minggu (28/07/2024).
Kejadian bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Para pelaku yang bekerja sebagai security di gudang korban mematikan lampu gudang, merusak gembok pintu, dan berhasil masuk ke dalam gudang.
Mereka kemudian mengambil jagung kering milik Kenny Warauw (70), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Savu No. 15, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Jagung seberat 2 ton tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan sebelumnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan melaporkannya ke Polres Gowa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku berada di empat lokasi berbeda, yakni diJalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Pagentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Pancana Desa Julukanaya Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa dan Jalan Balla Lompoa Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., S.H., M.H., berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial RD (29), MR (22), MRP (22), dan MF (22).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil pickup Grandmax merk Daihatsu warna silver yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta 1 unit mesin gurinda yang digunakan untuk merusak gembok pintu gudang.
Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.