Takalar. Kilasjurnalis.com — Berdasarkan aturan dan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001,tentang minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM bersubsidi berupa Pertalite yang mengisi jerigen oleh masyarakat hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga.
Pelaku usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta, maka dari itu SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan, karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Pertalite yang cepat terbakar.
10/05/2025., Menejer SPBU Boddia saat di konfirmasi lewat WhatsApp., Bungkam saat di konfirmasi adanya pengisian BBM bersubsidi dengan memakai jerigen.
Olehnya itu kami meminta, pihak aparat penegak hukum dapat bertindak tegas kepada para. Oknum pelangsir BBM Subsidi, yang sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan puluhan jerigen.
Apa bila naiknya pemberitaan ini, pihak APH tidak menanggapi maka bisa diduga, bahwa pihak Tipidter Polres Takalar membekingi SPBU Boddia dengan nomor 74.92205.
Aliansi LSM anti Mafia BBM saat di temui di salah satu warkop di Makassar mengatakan, apa bila aparat penegak hukum. Polres Takalar tidak menanggapi kami dari Aliansi LSM Anti Mafia BBM, akan melakukan aksi unjuk rasa.