Makassar, Sulawesi Selatan — Berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan di Kota Makassar, Nomor : **.B/LHP/XIX/.MKS/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025 diduga kuat terjadi penganggaran dan pertanggung jawaban dana BOS tidak sesuai ketentuan. Sampai Dugaan ada 1 UPT satuan pendidikan formal SD Inpres tidak di anggarkan DANA BOS atas kejadian tersebut diduga terdapat kerugian negara mencapai Milyaran rupiah.
Berdasarkan temuan BPK perwakilan Provinsi Sulsel tertanggal 23 Mei 2025 disinyalir terdapat permasalahan yakni Dinas Pendidikan tidak menganggarkan Dana BOS untuk salah satu UPT Satuan Pendidikan Formal SD Inpres, Penganggaran Belanja Dana BOS tidak memperhitungkan pendapatan lain selain dana transfer, Realisasi pergeseran anggaran tanpa mendapatkan persetujuan DPRD, Pelampauan realisasi anggaran atas belanja pada satuan pendidikan, dan Keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban sekolah.
Diketahui standar biaya tingkat sekolah dasar (SD) sebesar Rp900.000,- perpeserta didik dan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp1.100.000,- perpeserta didik.
Dimana Laporan pertanggungjawaban dana BOS disampaikan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Penyelenggara BOS.
Dari hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel menyatakan hal tersebut disinyalir karena ;
a. Kepala Dinas Pendidikan tidak melakukan pengawasan terhadap pergeseran anggaran dan pelampauan anggaran sesuai dengan ketentuan;
b. Tim Manajemen BOS melaksanakan pergeseran anggaran yang melampaui kewenangannya;
c. Kepala dan Bendahara Satuan Pendidikan belum sepenuhnya memahami penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS melalui ARKAS dan
d. Salah satu Kepala UPT SPF SD Inpres tidak segera melaporkan permasalahan atas keterlambatan dalam sinkronisasi aplikasi Dapodik.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP KAMI (Kesatuan Aktivisi Mahasiswa Insonesia) Sulsel, Idam mendesak Polrestabes Makassar usut tuntas temuan BPK dengan dugaan kerugian Negara senilai mencapai Milyaran Rupiah dari dugaan penganggaran dan pertanggung jawaban dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.
“Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dengan Nomor : **.B/LHP/XIX/.MKS/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.”, ucapnya disalah satu warkop di Kota Makassar, Jumat, (24/10/2025).
Ia mendesak Polrestabes Makassar untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang SD & SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Sekolah SD Inpres tersebut dan pihak terkait, yang menjabat di Dinas Pendidikan Tahun 2024.
“Kami percaya Polrestabes Makassar terkait Transparansinya dan kami yakin klo Polrestabes Makassar tidak akan terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.”, tutupnya.
Sementara itu, Ketua BARAK (Barisan Aktivis Kerakyatan) Sulsel, Bandong mengutarakan
keprihatinannya terhadap para Koruptor yang tidak tanggung-tanggung merampok dan menyensarakan.
“Kami minta Polrestabes serius dan tegas dalam menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut”, kata Bandong.
Menurut Bandong, dugaan penganggaran dan pertanggung jawaban dana BOS tidak sesuai ketentuan hingga capai angka Milyaran Rupiah adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindaklanjuti dengan serius demi tercapainya indonesia emas 2045, bukan indonesia cemas.
“Kami berharap nantinya Aparat Penegak Hukum, Polrestabes Makassar dapat memberikan jawaban yang jelas dan transparan kepada masyarakat Kota Makassar tentang perkembangan kasus ini”. Tuturnya.
Mereka minta Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel tanggal 23 Mei 2025, serta mendesak tegakkan Supremasi Hukum.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. (*)


