kilasjurnalis.com Kab. Gowa — Berbicara mengenai Tambang Galian C ilegal yang kini banyak beroperasi di kabupaten Gowa sudah biasa jadi bahan perbincangan di warkop-warkop, seharusnya cepat di tindak lanjuti atau mendapat perhatian serius terhadap Aparat Penegak Hukum atau pun pemerintah setempat, salah satunya tambang Galian C yang lama sudah beroperasi di Kecamatan Bontonompo, Kelurahan Kalaserena, Lingkungan Giring-giring yang tidak mengantongi selembaran izin Pertambangan.
Pihak pengelolah penambang seharusnya sadar diri bahwa di dalam proses Penambangan pasir urut atau sejenisnya itu sangat merugikan Masyarakat dan Negara, dimana Pengelolanya Hj Ruppa diduga sudah lama menambang dan pengalaman sampai-sampai APH Tidak berkutik dan tutup mata terhadap Hj. Ruppa penambang galian C, ” ada apa?
Tambang Galian C yang sekarang beroperasi di Kecamatan Bontonompo, Kelurahan Kalaserena, Lingkungan Giring-giring, Kabupaten Gowa yang di Nahkodai oleh Hj. Ruppa itu tidak pernah di sentuh oleh Aph karna informasi masyarakat, bahwa Hj. Ruppa itu punya Sodara Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bontonompo jadi Tambang nya Hj. Ruppa susah di tutup atau di berhentikan karna diduga ada oknum di belakang nya ., Ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, 22/04/2024.
“Rais Aljihad Saat ditemui di salah satu Warkop., Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda (SPMP) selaku pemerhati lingkungan di Sulawesi Selatan meminta agar Kabid Propam Kapolda Sulawesi Selatan panggil dan periksa Oknum-oknum yang mem Back up tambang Galian C yang ada di kabupaten Gowa terutama tambang Galian C yang ada di Kelurahan Kalaserena, Lingkungan Giring-giring dan kalau pun memang betul ada Oknum yang nakal maka beri sangsi yang berat, Ungkapnya di media ini