Gowa, SulSel — Tanah di Kabupaten Gowa seperti tubuh penuh luka. Dikeruk tanpa ampun, ditinggalkan menganga, seolah penderitaan yang ditimbulkan tak pernah dipedulikan para penambang ilegal. Jum’at (24 Oktober 2025).
Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penyegelan dan mengamankan satu pelaku bersama satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 yang digunakan untuk pengerukan tanah.
Meski berbeda lokasi, peringatan itu tak membuat jera. Aktivitas tambang ilegal justru kembali marak, kali ini di Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Alat berat dan truk pengangkut terlihat bebas keluar-masuk lokasi tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.
Dari hasil pantauan media ini, satu unit alat berat dan sejumlah dump truk setiap hari beroperasi mengeruk tanah.
Warga bahkan menuding praktik tambang ilegal ini dikelola atas nama daeng Lira
“Ada satu unit alat berat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkap seorang warga, Senin (24/10/2025).
Warga resah karena dampak lingkungan kian terasa, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas menyebut setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal 158 bahkan menegaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda
Meski ancaman hukum begitu jelas, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat. Warga pun mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas galian ilegal ini, sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat ditemui


