Bone, SulSel— Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, menjadi sorotan masyarakat. Selasa (11 Agustus 2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh dua nama, yakni Pabo dan Mubarak. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pengelola maupun legalitas kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Sorotan muncul karena aktivitas tambang tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas informasi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polres Bone, diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status hukum dan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga mencakup dokumen perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, kesesuaian lokasi, serta kewajiban teknis lainnya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, aparat diminta mengambil tindakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan kegiatan pertambangan telah memenuhi ketentuan, informasi tersebut juga penting disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Dasar Hukum Tambang Tanpa Izin
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek perizinan pertambangan, kegiatan galian C juga dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila aktivitasnya menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau tidak memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan terhadap aktivitas tambang perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas pertambangan sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Masyarakat Minta Kepastian, Bukan Sekadar Dugaan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Patimpeng.
Jika terbukti ilegal, masyarakat meminta agar aktivitas tersebut ditindak sesuai hukum.
Namun apabila legalitasnya lengkap, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian dan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di tengah publik.
Pemberitaan ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan praduga tidak bersalah. Nama Pabo dan Mubarak disebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya merupakan pemilik atau pengelola tambang tersebut.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Pabo, Mubarak, pihak pengelola tambang, maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keterangan atau klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

