Kilasjurnalis.com Kab. Gowa Sulawesi Selatan — Berbicara mengenai tambang ilegal yang kini marak alias merajalela seharusnya mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum atau pun pemerintah setempat, seperti tambang galian C yang berada di Lingkungan Giring-giring, Kelurahan kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, di sinyalir tidak memiliki izin pertambangan.
Pihak pengelolah penambang seharusnya sadar, bahwa dalam pengelolaan lingkungan. Seharusnya itu ada regulasinya, harus jelas ijinnya karena memberi dampak bagi lingkungan masyarakat sekitar, jadi apa yang dilakukan oleh “penambang ilegal” yang beroprasi di Kelurahan kalaserena, Lingkungan Giring-giring kuat dugaan telah melanggar aturan tentang Pertembangan, “tegas Rais Aljihad ” Simpul Pengerakan Mahasiswa Dan Pemuda ( SPMP) salah satu pemerhati Lingkungan di Sulawesi Selatan, Kamis(18/04/2024).
Lanjut. Di tempat lokasi tambang Galian C tersebut “Tim” mengonfirmasi salah satu warga yg enggan di sebut namanya tampa basa basi kalau tambang tersebut di kelola oleh “HJ RUPPA’ yg beralamat di Desa Lassang, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar,” berarti pengelola Tambang Galian C yang berlokasi di Kelurahan Kalaserena, Lingkungan Giring-giring, Kabupaten Gowa di kelola Orang Takalar Dan mobil Truk yang muat pasir Di Lingkungan Giring-giring menyeberang sungai besar dimana sungai besar itu dibuatkan jembatan agar Truk bisa lewat, Dimana jembatan itu diduga dibuat tanpa minta ijin dari Balai Pompengan .
Ketua SPMP Rais Aljihad menambahkan,” para Penambang harus paham aturan main sebelum menambang, karena dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” paparnya dan Kalau pun APH tutup mata terus maka kami akan Demo Kapolda Sul-sel untuk copot Jabatan Kapolres Gowa dan Kapolsek Bontonompo yang diduga adanya pembiaran dalam tambang Galian C di Kecamatan Bontonompo,” Ungkapnya Rais
Naiknya ini pemberitaan pihak Kapolres Gowa dan Kapolsek Bontonompo seharusnya terjun langsung kelapangan melihat situasi ke tambang galian C tersebut di Kelurahan Kalaserena, Lingkungan Giring-giring, Kec Bontonompo tersebut, dikarenakan dampak lingkungan dan soal perijinannya, di nilai beroperasi tanpa mengantongi ijin, pengelolaan dan pengangkutan hasil Tambang dimana didalam lokasi ada tiga alat berat yang beroperasi di satu titik lokasi tersebut ,” tutupnya.