Sidrap, SulSel — Seorang wanita berinisial KS (42) tahun warga Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. Menjadi korban dugaan pemerkosaan setelah dijebak. Dengan modus iming-iming pinjaman uang.
Pelaku berinisial LN (59), yang berprofesi sebagai sopir. Kini telah ditangkap aparat kepolisian, dan menjalani proses hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Juni 2026. Saat itu, pelaku mengajak korban menuju Jalan Pude. Kabupaten sidrap, dengan alasan hendak mempertemukannya dengan seseorang, yang disebut bisa memberikan pinjaman uang.
Namun, ajakan tersebut diduga hanya menjadi tipu muslihat. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Dua Pitue dengan alasan ingin buang air kecil.
Usai kembali, pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam rumah kebun. Lalu memaksa korban melakukan hubungan badan.
“Setelah kembali (dari buang air kecil), pelaku menarik korban masuk ke dalam rumah kebun dan memaksa korban untuk berhubungan badan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, Minggu (5/7/2026).
Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh. Tim Resmob Polda Sulsel.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. LN akhirnya ditangkap di. Jalan kumala II kecamatan Tamalate. Kota Makassar, pada Kamis (2/7) malam.
Setelah diamankan dari kediamannya, pelaku dibawa ke. Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan, dan proses hukum lebih lanjut.

